Peradi Bersatu Serahkan Bukti Digital Terkait Dugaan Ijazah Palsu Jokowi ke Polres Metro Jakarta Selatan

Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu telah menyerahkan sejumlah barang bukti digital kepada penyidik Polres Metro Jakarta Selatan terkait laporan dugaan ijazah palsu yang melibatkan Presiden Joko Widodo. Penyerahan bukti ini dilakukan setelah pemeriksaan yang berlangsung pada hari Selasa (13/5/2025).

Koordinator Advocate Public Defender yang juga Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, menjelaskan bahwa barang bukti yang diserahkan meliputi tangkapan layar (screenshot), tautan dari media sosial X (dahulu Twitter), serta beberapa video yang berisi pernyataan terlapor terkait isu ijazah palsu tersebut. Total terdapat 16 alat bukti yang diserahkan, termasuk 10 screenshot dan tautan, serta sembilan video.

Menurut Ade Darmawan, seluruh barang bukti yang diajukan telah diterima oleh pihak kepolisian tanpa ada penolakan. Hal ini menunjukkan keseriusan Peradi Bersatu dalam menindaklanjuti laporan yang telah mereka buat.

Selain menyerahkan barang bukti, Peradi Bersatu juga menambahkan pasal yang disangkakan terhadap terlapor, yaitu Pasal 26 ayat 1 sampai 3 Undang-Undang Nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi. Pasal ini ditambahkan karena adanya dugaan akses ilegal terhadap data pribadi oleh tiga dari lima terlapor.

Lebih lanjut, Ade Darmawan menjelaskan bahwa tiga terduga terlapor, yang berinisial RS, RS, dan dokter T, diduga melakukan penelitian tanpa izin yang sah, sehingga melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Dalam proses pemeriksaan, penyidik telah memeriksa dua orang saksi dari pihak pelapor, yaitu Wakil Ketua Peradi Bersatu Lechumanan sebagai pelapor utama, dan seorang saksi pelapor bernama Wi Chandres. Keduanya menjawab sekitar 14 hingga 18 pertanyaan selama kurang lebih empat jam. Pemeriksaan terhadap saksi-saksi lain akan dilanjutkan pada panggilan berikutnya.

Kasus ini bermula dari laporan Peradi Bersatu terhadap Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo dan empat orang lainnya yang berinisial RS, T, ES, dan K. Mereka dituduh melanggar Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) dan Pasal 160 KUHP.

Roy Suryo dkk. dinilai telah menyebarkan informasi yang tidak benar melalui media sosial dan berpotensi menimbulkan keributan di masyarakat dengan menuding ijazah Presiden Jokowi palsu. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu.

Selain laporan dari Peradi Bersatu, Presiden Jokowi sendiri juga telah melaporkan isu ijazah palsu ini ke Polda Metro Jaya pada tanggal 30 April 2025.