Pencairan Gaji ke-13 TNI Tahun 2025: Jadwal dan Komponen yang Diterima
Pemerintah Republik Indonesia kembali mengalokasikan anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 bagi seluruh aparatur negara, termasuk Tentara Nasional Indonesia (TNI). Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan stimulus ekonomi dan meningkatkan kesejahteraan prajurit TNI di seluruh pelosok negeri.
Pembayaran gaji ke-13 bagi prajurit TNI tahun 2025 direncanakan akan dilaksanakan serentak dengan pembayaran gaji ke-13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan. Hal ini sesuai dengan komitmen pemerintah untuk memberikan penghargaan dan dukungan finansial kepada seluruh abdi negara.
Jadwal Pencairan Gaji ke-13
Berdasarkan informasi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu), jadwal pencairan gaji ke-13 bagi TNI akan dimulai pada bulan Juni 2025. Penetapan waktu ini bertepatan dengan dimulainya tahun ajaran baru, sehingga diharapkan dapat membantu meringankan beban biaya pendidikan bagi keluarga prajurit TNI. Ketentuan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025. Pasal 15 ayat (1) PP tersebut secara eksplisit menyatakan bahwa "Gaji ketiga belas dibayarkan paling cepat pada bulan Juni Tahun 2025”.
Namun demikian, pemerintah juga memberikan fleksibilitas dalam hal pencairan. Apabila terdapat kendala teknis atau administratif yang menyebabkan pembayaran tidak dapat dilakukan pada bulan Juni, maka gaji ke-13 TNI dapat dicairkan setelah bulan tersebut. Hal ini diatur dalam ayat (2) pasal yang sama, yang berbunyi: "Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2025.”
Komponen Gaji ke-13 TNI Tahun 2025
Besaran gaji ke-13 yang akan diterima oleh prajurit TNI pada tahun 2025 dihitung berdasarkan beberapa komponen, meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Komponen-komponen ini disesuaikan dengan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing prajurit. Dengan demikian, besaran gaji ke-13 yang diterima akan bervariasi tergantung pada posisi dan masa bakti setiap individu.
Besaran Gaji Pokok TNI Tahun 2025
Hingga saat ini, belum ada perubahan terkait besaran gaji pokok TNI. Gaji pokok masih mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 6 Tahun 2024. Berikut adalah rincian gaji pokok TNI berdasarkan pangkat dan golongan:
- Golongan I (Tamtama)
- Prajurit Dua/Kelasi Dua: Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
- Prajurit Satu/Kelasi Satu: Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
- Prajurit Kepala/Kelasi Kepala: Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
- Kopral Dua: Rp 1.946.800 – Rp 3.006.600
- Kopral Satu: Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
- Kopral Kepala: Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700
- Golongan II (Bintara)
- Sersan Dua: Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
- Sersan Satu: Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
- Sersan Kepala: Rp 2.116.400 – Rp 3.971.000
- Sersan Mayor: Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
- Pembantu Letnan Dua: Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
- Pembantu Letnan Satu: Rp 2.650.300 – Rp 4.355.400
- Golongan III (Perwira Pertama)
- Letnan Dua: Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
- Letnan Satu: Rp 3.046.600 – Rp 5.096.500
- Kapten: Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100
- Golongan IV (Perwira Menengah)
- Mayor: Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
- Letnan Kolonel: Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
- Kolonel: Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000
- Golongan IV (Perwira Tinggi)
- Brigadir Jenderal, Laksamana Pertama, Marsekal Pertama: Rp 3.553.800 – Rp 5.810.100
- Mayor Jenderal, Laksamana Muda, Marsekal Muda: Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
- Letnan Jenderal, Laksamana Madya, Marsekal Madya: Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
- Jenderal, Laksamana, Marsekal: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500
Pemerintah berharap dengan adanya pembayaran gaji ke-13 ini, para prajurit TNI dapat semakin termotivasi dalam menjalankan tugas dan pengabdiannya kepada negara dan bangsa.