Penagih Utang Pembanting Karyawan Pabrik di Jakarta Barat Diciduk Polisi
Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang penagih utang atau debt collector berinisial J, yang diduga kuat melakukan aksi kekerasan terhadap seorang karyawan pabrik di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Penangkapan ini dilakukan pada hari Selasa (13/5/2025), tidak lama setelah insiden tersebut terjadi.
Menurut keterangan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Arfan Zulkan Sipayung, pelaku J merupakan bagian dari kelompok yang terdiri dari empat orang penagih utang. Mereka mendatangi sebuah pabrik baja yang terletak di daerah Daan Mogot. Kelompok tersebut bahkan nekat mendobrak pagar pabrik untuk masuk ke dalam area perusahaan. Aksi brutal J berujung pada tindakan kekerasan terhadap korban berinisial C, seorang karyawan pabrik yang tidak bersalah.
Motif dari tindakan penagihan utang ini terungkap bahwa suami dari seorang karyawan pabrik memiliki pinjaman yang belum diselesaikan. Suami tersebut menggunakan nama istrinya dalam proses pengajuan kredit. Namun, fakta mengejutkan terungkap bahwa wanita yang menjadi target penagihan sebenarnya tidak bekerja di pabrik tersebut. Lebih lanjut, Arfan menjelaskan bahwa pasangan suami istri tersebut telah resmi bercerai.
Saat ini, pihak kepolisian Polres Metro Jakarta Barat telah mengantongi identitas pelaku lain yang terlibat dalam insiden tersebut. Mereka tengah melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang masih buron. Atas perbuatannya, pelaku J akan dijerat dengan Pasal 352 KUHP tentang penganiayaan ringan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan disertai kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman untuk kedua pasal tersebut adalah pidana penjara maksimal satu tahun.