Turis Jerman Terancam Hukuman Berat Atas Dugaan Penyelundupan Artefak Yunani Kuno
Turis Jerman Terancam 12 Tahun Penjara karena Dugaan Penyelundupan Artefak Yunani
Seorang turis asal Jerman menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun atas tuduhan penyelundupan artefak Yunani kuno. Penangkapan pria berusia 61 tahun ini terjadi di Pelabuhan Patras, awal pekan ini, saat ia bersiap untuk berlayar ke Italia menggunakan feri pribadi. Petugas otoritas pelabuhan, saat melakukan pemeriksaan rutin terhadap kendaraan pribadinya, menemukan sebuah kolom marmer kuno yang disembunyikan di dalam mobil. Temuan ini memicu penyelidikan yang melibatkan Kementerian Perkapalan dan Kebijakan Kepulauan Yunani, serta Ephorate Purbakala Achaia di Patras.
Penyelundupan barang antik merupakan pelanggaran serius di Yunani, khususnya setelah penguatan undang-undang terkait perdagangan barang antik pada tahun 2008. Pemerintah Yunani telah meningkatkan upaya penegakan hukum untuk melindungi warisan budayanya dari praktik ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari pembentukan departemen khusus di Kepolisian Yunani (ELAS) yang berfokus pada kejahatan terhadap warisan budaya dan purbakala. Ketentuan hukum yang lebih ketat ini bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi aset budaya negara dari eksploitasi.
Meskipun tersangka membantah tuduhan tersebut, mengklaim kolom marmer itu merupakan replika yang dibeli di dekat Acropolis, Athena, pihak berwenang masih melakukan penyelidikan lebih lanjut. Bukti yang ditemukan dan kesaksian ahli arkeologi dari Ephorate Purbakala Achaia yang menyatakan bahwa benda tersebut merupakan artefak kuno yang dilindungi undang-undang, semakin memperkuat dugaan penyelundupan. Sebagai bagian dari proses penyelidikan, ponsel dan laptop tersangka juga disita.
Proses hukum kini tengah berjalan. Tersangka ditahan sementara di penjara Otoritas Pelabuhan Patras, namun telah dibebaskan dengan jaminan dengan syarat tidak boleh meninggalkan Yunani sampai persidangan selesai. Artefak yang disita akan menjalani penyelidikan lebih lanjut untuk menentukan keaslian, asal usul, dan usia pastinya. Kasus ini mencerminkan komitmen pemerintah Yunani dalam melindungi warisan budaya nasionalnya dari ancaman penyelundupan dan perdagangan ilegal.
Kasus ini juga menyoroti peningkatan aktivitas penegakan hukum terhadap penyelundupan barang antik di Yunani. Sebelumnya, pada Mei 2024, polisi Yunani telah berhasil mengungkap kasus penyelundupan barang antik lainnya, termasuk bagian tubuh patung kouros dan koin emas kuno, yang melibatkan tiga tersangka. Operasi besar-besaran di daerah Megara, Pefki, dan Oinophyta berhasil mengungkap jaringan penyelundupan ini, menunjukkan peningkatan kemampuan penegak hukum dalam menghadapi kejahatan tersebut.
Kejahatan ini bukan hanya merugikan Yunani dari segi nilai ekonomi artefak, tetapi juga dari segi nilai sejarah dan budaya yang tak ternilai. Penyelundupan artefak merusak integritas warisan budaya dan mengancam kelangsungan sejarah bagi generasi mendatang. Oleh karena itu, upaya pencegahan dan penegakan hukum yang tegas sangatlah penting untuk melindungi warisan budaya dunia.
Langkah-langkah yang diambil oleh otoritas Yunani dalam kasus ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi warisan budayanya. * Penangkapan tersangka dan penyitaan barang bukti merupakan bukti nyata komitmen tersebut. * Hukuman yang berat yang dihadapi tersangka menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan serupa. * Kerja sama antar lembaga penegak hukum dalam mengungkap kasus ini patut diapresiasi. * Kasus ini juga menjadi sorotan pentingnya kerjasama internasional dalam memberantas perdagangan ilegal barang antik.