Praktik Pengobatan Alternatif di Bekasi Terungkap Lakukan Pelecehan Setelah 14 Tahun Beroperasi

Pemerintah Kota Bekasi mengambil tindakan tegas dengan menutup sebuah tempat praktik pengobatan alternatif di Pondok Melati, setelah terungkap dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh pemiliknya, yang dikenal dengan inisial M. Praktik ini, menurut keterangan warga sekitar, telah beroperasi selama 14 tahun, sejak tahun 2011.

Ketua RT setempat, Gunam, menjelaskan bahwa M menawarkan pengobatan alternatif dengan metode spiritual, yaitu melalui air doa yang diklaim memiliki khasiat penyembuhan. Awalnya, praktik ini melayani pasien dari berbagai daerah, dengan keluhan penyakit yang beragam, mulai dari yang membutuhkan urut hingga yang mengalami masalah spiritual seperti kesurupan. Masyarakat sekitar tidak menaruh curiga karena tempat tersebut juga digunakan untuk kegiatan pengajian rutin setiap malam Jumat, yang berlangsung dari tengah malam hingga menjelang subuh.

Kasus ini terungkap setelah Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, menerima laporan melalui pesan langsung di akun Instagram pribadinya. Laporan tersebut berisi pengaduan dari beberapa korban yang mengaku menjadi korban pelecehan seksual saat menjalani pengobatan. Tri Adhianto kemudian menemui para korban untuk mendengarkan langsung kesaksian mereka dan memberikan dukungan.

"Saya mengapresiasi keberanian para ibu-ibu yang telah bersuara. Ini adalah langkah penting agar tidak ada lagi korban berikutnya," ujar Tri Adhianto dalam keterangannya.

Wali Kota Bekasi menegaskan bahwa proses hukum akan tetap berjalan dan mengapresiasi keberanian korban dalam mengungkap kasus ini. Camat Pondok Melati telah diperintahkan untuk segera menutup tempat praktik pengobatan tersebut. Tri Adhianto juga menyoroti peran media sosial sebagai wadah aspirasi dan pengaduan masyarakat, yang memungkinkan terungkapnya fakta-fakta yang tersembunyi dan mendorong keberanian untuk menyampaikan kebenaran.

Saat ini, tempat praktik pengobatan alternatif tersebut telah disegel oleh Satpol PP Kota Bekasi. Menurut keterangan Gunam, rumah tersebut dalam keadaan kosong saat petugas melakukan penyegelan.

Beberapa poin penting dalam kasus ini:

  • Praktik pengobatan alternatif telah berlangsung selama 14 tahun.
  • Modus pengobatan menggunakan air doa dan kegiatan spiritual.
  • Pelecehan seksual terungkap melalui laporan di media sosial.
  • Pemerintah Kota Bekasi telah menutup tempat praktik dan menjamin proses hukum berjalan.