Pengedar Sabu di Sukabumi Dibekuk, Terancam Hukuman Maksimal Seumur Hidup

Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil membekuk seorang pemuda berinisial HJ (25) atas dugaan pengedaran narkotika jenis sabu. Penangkapan dilakukan di kediaman HJ yang berlokasi di Tanjungsari Karangtengah Gunungpuyuh, Kota Sukabumi, pada Senin (12/5/2025) dini hari sekitar pukul 00.30 WIB.

Penangkapan HJ merupakan hasil dari serangkaian penyelidikan intensif yang dilakukan oleh pihak kepolisian. Menurut keterangan Kasat Narkoba Polres Sukabumi Kota, AKP Tenda Sukendar, dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan keterlibatannya dalam jaringan peredaran narkoba. Barang bukti tersebut meliputi:

  • 18 paket narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 6,16 gram
  • Sebuah pipet kaca yang diduga digunakan sebagai alat isap sabu
  • 1 unit timbangan digital yang diduga digunakan untuk menimbang sabu
  • 1 unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk transaksi narkoba
  • 1 unit sepeda motor yang diduga digunakan untuk mengantar sabu

AKP Tenda Sukendar menjelaskan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, HJ mengaku mendapatkan pasokan sabu dari seseorang dan bertugas mengedarkannya di wilayah Kota dan Kabupaten Sukabumi. Modus operandi yang digunakan oleh HJ adalah dengan sistem tempel, yaitu meletakkan paket sabu di suatu tempat yang telah disepakati sebelumnya, kemudian pembeli akan mengambilnya tanpa bertemu langsung dengan HJ. Hal ini dilakukan untuk menghindari kontak langsung dan meminimalisir risiko tertangkap oleh pihak berwajib.

Atas perbuatannya, HJ kini harus mendekam di sel tahanan Polres Sukabumi Kota. Ia dijerat dengan Pasal 114 ayat 1 dan atau Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup, atau hukuman mati.

Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang lebih besar. Diharapkan dengan penangkapan HJ, dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan narkoba lainnya dan dapat menekan angka penyalahgunaan narkoba di wilayah Sukabumi.