Tawuran Siswa SD di Depok Mencemaskan, KemenPPPA Beri Respons

Tawuran Anak SD di Depok: Pemerintah Turun Tangan

Kasus tawuran yang melibatkan siswa Sekolah Dasar (SD) di Depok, Jawa Barat, telah menarik perhatian serius dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA). Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menyatakan keprihatinannya atas insiden tersebut dan menekankan perlunya penanganan yang serius dari pemerintah. Insiden ini, yang melibatkan anak-anak yang seharusnya berada dalam lingkungan yang aman dan suportif, dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak-hak dasar anak.

Arifah Fauzi menegaskan bahwa kasus tawuran yang melibatkan anak-anak SD merupakan pelanggaran terhadap prinsip-prinsip perlindungan anak yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Menurutnya, penanganan kasus semacam ini harus mengedepankan pendekatan perlindungan, pembinaan, dan rehabilitasi, bukan tindakan represif. Hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), yang menyatakan bahwa anak di bawah usia 12 tahun tidak dapat diproses secara pidana. Mereka harus dilihat sebagai korban dari sistem yang belum sepenuhnya melindungi mereka.

KemenPPPA telah berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kota Depok untuk memastikan bahwa anak-anak yang terlibat mendapatkan pendampingan yang sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 46 Tahun 2023. Pendampingan ini bertujuan untuk memberikan dukungan psikologis dan sosial yang dibutuhkan anak-anak agar tidak mengulangi perilaku serupa di kemudian hari.

Kronologi Kejadian

Insiden tawuran ini terjadi pada hari Sabtu, 10 Mei 2025, sekitar pukul 10.30 WIB di sekitar Perumahan Laguna 1 dan makam di Kelurahan Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok. Tawuran tersebut melibatkan siswa dari dua SD negeri di wilayah Cilangkap. Warga setempat berhasil membubarkan aksi tersebut. Video yang beredar menunjukkan sejumlah siswa berseragam pramuka membawa penggaris panjang dan saling menyerang. Bahkan, terlihat dua siswa yang saling serang dengan dugaan menggunakan senjata tajam (sajam) jenis parang.

Kapolsek Cimanggis, Kompol Jupriono, telah mengonfirmasi kejadian ini dan menyatakan bahwa pihaknya sedang melakukan penyelidikan lebih lanjut. Kasus ini menjadi perhatian serius bagi berbagai pihak, terutama karena melibatkan anak-anak usia sekolah dasar. Pemerintah daerah dan pihak kepolisian diharapkan dapat mengambil langkah-langkah preventif agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Berikut adalah poin-poin penting dari berita ini:

  • Kasus Tawuran: Tawuran melibatkan siswa SD di Cilangkap, Tapos, Depok.
  • Respons KemenPPPA: Menteri PPPA menyatakan keprihatinan dan menekankan perlunya penanganan serius.
  • Landasan Hukum: Penanganan kasus mengacu pada UU Perlindungan Anak dan UU SPPA.
  • Pendampingan: KemenPPPA berkoordinasi dengan UPTD PPA Depok untuk memberikan pendampingan.
  • Kronologi: Tawuran terjadi pada 10 Mei 2025, melibatkan dua SD negeri.

Kejadian ini menjadi pengingat bagi semua pihak tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak, serta perlunya menciptakan lingkungan yang aman dan suportif bagi tumbuh kembang mereka. Koordinasi antara pemerintah, sekolah, keluarga, dan masyarakat sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.