Promosi Hakim Kasus Harvey Moeis Tuai Sorotan, DPR Minta MA Utamakan Integritas
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, dari Fraksi NasDem, mengkritisi promosi hakim Eko Aryanto, yang sebelumnya menangani kasus korupsi melibatkan Harvey Moeis. Eko Aryanto kini dipromosikan menjadi hakim tinggi di Papua Barat. Rudianto menekankan pentingnya Mahkamah Agung (MA) untuk lebih selektif dalam memberikan promosi kepada hakim, dengan mempertimbangkan berbagai aspek, terutama integritas.
Menurut Rudianto, MA seharusnya tidak tergesa-gesa dalam memberikan promosi kepada hakim yang memiliki catatan pengaduan atau laporan. Ia berpendapat bahwa hakim yang bersangkutan harus terlebih dahulu menyelesaikan permasalahan yang ada sebelum dipromosikan. "Seharusnya ada pertimbangan yang matang terkait integritas. Jika ada aduan atau laporan terhadap hakim, jangan langsung dipromosikan, tetapi harus dimintai pertanggungjawaban terlebih dahulu," ujarnya kepada wartawan.
Lebih lanjut, Rudianto menjelaskan bahwa integritas hakim merupakan faktor krusial yang harus dipertimbangkan dalam proses mutasi. Integritas ini mencakup kualitas putusan yang telah dikeluarkan oleh hakim. Ia menyoroti bahwa banyaknya pengaduan atau laporan terhadap seorang hakim seharusnya menjadi variabel penilaian yang signifikan dalam promosi jabatan atau mutasi.
Politisi tersebut juga menyinggung bahwa saat ini hakim Eko Aryanto sedang menjalani proses sidang di Komisi Yudisial (KY). Ia menyarankan agar mutasi yang bersangkutan ditunda hingga proses sidang di KY selesai. Hal ini bertujuan untuk memberikan kesempatan kepada hakim untuk mempertanggungjawabkan laporan atau aduan yang ada.
"Laporan atau aduan dari masyarakat, terutama jika hakim masih menjalani proses pemanggilan dari lembaga pengawas atau Komisi Yudisial, seharusnya menjadi pertimbangan penting dalam penilaian promosi," tegasnya. Rudianto berharap agar promosi jabatan tidak didasarkan pada kedekatan, dan hakim yang masih memiliki kasus tidak dipromosikan.
Meski demikian, Rudianto tetap menghormati kewenangan MA dalam melakukan mutasi terhadap hakim. Ia mengakui bahwa mutasi merupakan hal yang lazim terjadi di dalam internal lembaga. "Kami menghormati kewenangan MA dalam melakukan rotasi atau mutasi jabatan, karena itu merupakan hak prerogatif pimpinan Mahkamah," katanya.
Sebelumnya, MA membenarkan bahwa hakim Eko Aryanto, yang menangani kasus korupsi Harvey Moeis, dimutasi ke Papua Barat. MA menjelaskan bahwa mutasi ini dilakukan karena adanya kekurangan hakim di Papua. Juru Bicara MA, Yanto, menegaskan bahwa mutasi ini murni didasarkan pada kebutuhan internal organisasi, dan tidak terkait dengan perkara yang sedang ditangani oleh Eko Aryanto.
"Kemarin (Eko) lulus eksaminasi hakim tinggi. Di sana masih kekurangan Hakim," ujar Yanto kepada wartawan.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi, menambahkan bahwa terdapat 11 hakim yang dimutasi menjadi hakim tinggi. Mutasi ini bertujuan untuk melakukan penyegaran organisasi. "Dalam rapim 9 Mei, mereka dimutasikan menjadi hakim tinggi di Indonesia timur," jelas Sobandi.