Kepala Daerah Terancam Pidana Akibat Pembiaran TPA Open Dumping
Pemerintah melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memberikan peringatan keras kepada para kepala daerah terkait pengelolaan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) sampah yang masih menggunakan sistem open dumping. Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa kepala daerah dapat dijerat sanksi pidana jika mengabaikan sanksi administratif yang telah diberikan, terutama jika pengabaian tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang signifikan. Ancaman pidana yang dikenakan bisa mencapai 4 tahun penjara dan denda hingga Rp 10 miliar.
Saat ini, tercatat ada 343 TPA di seluruh Indonesia yang masih menerapkan sistem open dumping dan telah menerima surat sanksi administratif dari pemerintah. Pemerintah pusat telah memberikan waktu selama enam bulan kepada kepala daerah untuk menutup TPA open dumping tersebut atau melakukan perubahan signifikan dalam pengelolaan sampah. Hal ini ditegaskan oleh Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, saat berada di Karanganyar pada Rabu (13/5/2025).
Pemerintah akan menindaklanjuti sanksi administratif tersebut apabila Pemerintah Daerah (Pemda) tidak menjalakan secara serius. Sanksi lanjutan tersebut adalah sanksi pemberatan dan hukuman pidana. Jika tidak dilakukan pemenuhan bisa dikenakan pemberatan sanksi dan pengenaan pidana maksimal 1 tahun penjara. Bilamana penanganan sampah tidak bisa diterapkan secara serius pemerintah akan menerapkan pasal 98 UU 32 tahun 2009 dengan ancaman pidana 4 tahun/10 miliar bila serius akan menimbulkan kerusakan lingkungan.
Sesuai dengan UU no 18 tahun 2008 penanganan sampah sepenuhnya menjadi kewenangan Bupati dan Walikota. Pemerintah akan menarik setinggi-tingginya siapa yang bertanggungjawab terkait buang sampah, serta akan menarik sampai siapa yang harusnya bertanggungjawab terkait sanksi administrasi paksaan Pemerintah ini. Kendala yang dialami selama ini adalah pendanaan dan sumber daya manusia (SDM). Tetapi yang paling penting adalah kemauan dari Pemda untuk bekerja keras. Pemerintah pusat sangat serius mengawal sanksi paksaan pemerintah ini dan meminta agar semua pihak bekerja sama.
Beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Ancaman Pidana: Kepala daerah dapat dipidana jika mengabaikan sanksi terkait TPA open dumping.
- Jumlah TPA: Ada 343 TPA open dumping yang telah menerima sanksi administratif.
- Waktu Perbaikan: Kepala daerah diberikan waktu enam bulan untuk menutup atau mengubah pengelolaan TPA.
- Kendala: Pendanaan dan SDM menjadi kendala utama, namun kemauan Pemda sangat penting.