Kurir Narkoba Medan Terancam Hukuman Berat: Residivis Terlibat Pengiriman 22 Kg Sabu

Seorang pria berinisial H (42), yang berprofesi sebagai kurir narkoba, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap atas kepemilikan 22 kilogram sabu di Medan. Ironisnya, H merupakan seorang residivis kasus narkoba dan pernah mendekam di penjara selama empat tahun sejak tahun 2020.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, H telah dua kali melakukan pengiriman sabu sebelum tertangkap. Aksi kriminalnya ini dikendalikan oleh seorang buronan berinisial JP.

"Sebelumnya, tersangka berhasil mengirimkan narkotika sebanyak dua kali atas perintah orang yang sama, yaitu JP," ujar Kapolrestabes Medan, Kombes Gidion Arif Setyawan, dalam konferensi pers yang digelar.

Pengiriman pertama dilakukan pada November 2024 dengan jumlah sabu sebanyak 1 kilogram. Selang beberapa waktu, tepatnya pada akhir Desember 2024, H kembali melakukan pengiriman dengan jumlah yang lebih besar, yaitu 2 kilogram.

H mengaku mendapatkan upah sebesar Rp 2 juta per kilogram untuk setiap pengiriman. Transaksi serah terima sabu dilakukan di pinggir jalan, tepatnya di komplek MMTC Pancing.

"(Upah antar sabu) Rp 2 juta per kilogram, dari Pancing komplek MMTC di pinggir jalan di mobil," ungkap H saat dihadirkan dalam konferensi pers.

Kombes Gidion menambahkan bahwa sabu yang dibawa oleh H rencananya akan dikirim ke wilayah Pancur Batu, Deli Serdang. Pihak kepolisian menjerat H dengan pasal yang memiliki ancaman hukuman berat, termasuk hukuman mati.

"Rencananya akan dikirim ke arah Pancur Batu. Ancaman hukuman sampai seumur hidup, sampai hukuman mati," tegasnya.

Berikut adalah rincian pengiriman sabu yang dilakukan oleh H:

  • Pengiriman Pertama: November 2024, 1 kg sabu
  • Pengiriman Kedua: Akhir Desember 2024, 2 kg sabu

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian karena melibatkan seorang residivis dan jaringan narkoba yang terorganisir. Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih besar dan menangkap DPO berinisial JP.