KLHK Beri Sanksi Tegas Ratusan TPA Terkait Pengelolaan Sampah Terbuka

Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengambil tindakan tegas terhadap pengelolaan sampah yang tidak sesuai standar dengan menjatuhkan sanksi administratif kepada 343 Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di seluruh Indonesia. Langkah ini diambil sebagai respons atas masih banyaknya TPA yang menerapkan sistem open dumping, yang dinilai mencemari lingkungan dan tidak berkelanjutan.

Menteri LHK, Hanif Faisol Nurofiq, menegaskan bahwa sanksi ini bukanlah sekadar peringatan, melainkan bentuk keseriusan pemerintah dalam menegakkan hukum lingkungan. Ia meminta seluruh kepala daerah untuk segera menindaklanjuti sanksi administratif yang diberikan. Pemerintah memberikan tenggat waktu selama enam bulan kepada TPA-TPA tersebut untuk menghentikan praktik open dumping dan memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka.

"Paksaan Pemerintah ini, bukan surat cinta, tapi surat serius untuk mengawal semua," kata Hanif Faisol Nurofiq.

Menurut Menteri Hanif, pemerintah tidak akan segan mengambil langkah hukum yang lebih tegas jika TPA-TPA tersebut tidak menunjukkan itikad baik untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah mereka. Beberapa kasus TPA open dumping bahkan telah memasuki tahap penyidikan, dan beberapa pihak telah ditetapkan sebagai tersangka.

KLHK juga tengah berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk merumuskan kebijakan dan solusi yang lebih komprehensif dalam pengelolaan sampah. Beberapa usulan yang sedang dipertimbangkan antara lain:

  • Pemanfaatan sampah menjadi energi (waste to energy) untuk kota-kota dengan volume sampah di atas 1.000 ton per hari.
  • Pembentukan satuan tugas (satgas) penanganan sampah di seluruh Indonesia.
  • Pengembangan teknologi pengelolaan sampah yang ramah lingkungan.

Usulan-usulan ini akan dirumuskan dalam izin prakarsa yang akan disusun oleh Menteri Lingkungan Hidup. Presiden menargetkan penyusunan ini selesai dalam waktu secepat-cepatnya.

Pemerintah juga memberikan waktu enam bulan kepada 343 TPA untuk berbenah. Jika tidak, pidana bisa menjerat pihak yang bertanggung jawab. Hanif Faisol Nurofiq menyampaikan hal ini saat kunjungan ke TPA Putri Cempo, Solo, Jawa Tengah.