Polisi Medan Gagalkan Penyelundupan 22 Kg Sabu, Buru Otak di Baliknya

Aparat kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan berhasil mengamankan seorang pria berinisial H, berusia 42 tahun, atas dugaan kepemilikan dan penyelundupan narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram. Penangkapan terjadi di Jalan Aksara, tepatnya di depan sebuah supermarket di Kecamatan Medan Tembung, Kota Medan, pada hari Minggu, 11 Mei 2025, sekitar pukul 14.00 WIB.

Kombes Gidion Arif Setyawan, Kapolrestabes Medan, mengungkapkan bahwa H ditangkap saat sedang mengendarai sepeda motor. Barang bukti sabu tersebut ditemukan terkemas rapi dalam bungkusan teh asal China, yang umum digunakan dalam modus operandi penyelundupan narkotika.

Dalam pemeriksaan awal, H mengaku bahwa ia hanya bertindak sebagai kurir dan diperintah oleh seorang pria berinisial JP untuk mengantarkan sabu tersebut. Saat ini, JP telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO) dan menjadi target pengejaran pihak kepolisian.

Kapolrestabes Medan menginstruksikan Satuan Narkoba untuk mengembangkan penyidikan kasus ini secara mendalam. Tujuannya adalah untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap para pelaku lain yang terlibat dalam peredaran narkoba tersebut. Polisi meyakini bahwa H hanyalah bagian dari jaringan yang terorganisir, dan ada aktor-aktor lain yang memiliki peran lebih signifikan.

Kombes Gidion juga menambahkan, pengungkapan kasus narkoba kerap kali terhambat oleh sistem sel terputus yang diterapkan oleh para pelaku. Setiap kali seorang kurir tertangkap, mereka berusaha untuk memutus rantai peredaran narkoba dengan tidak memberikan informasi lengkap mengenai jaringan di atasnya. Oleh karena itu, ia berharap Satuan Narkoba dapat bekerja ekstra keras untuk mengungkap pemain-pemain kunci di balik penyelundupan sabu ini.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi pihak kepolisian Medan, mengingat jumlah sabu yang berhasil diamankan cukup besar. Hal ini menunjukkan bahwa Kota Medan masih menjadi wilayah yang rawan terhadap peredaran narkoba, dan pihak kepolisian terus meningkatkan upaya untuk memberantas kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.

Berikut adalah poin-poin penting terkait penangkapan ini:

  • Tersangka: H, 42 tahun
  • Barang Bukti: 22 kg sabu
  • Lokasi Penangkapan: Jalan Aksara, Medan Tembung
  • Waktu Penangkapan: Minggu, 11 Mei 2025, pukul 14.00 WIB
  • Status JP: DPO (Daftar Pencarian Orang)
  • Instruksi Kapolrestabes: Ungkap jaringan di atas H