Megawati Soroti Potensi Penyalahgunaan RUU Perampasan Aset, Mahfud Ungkap Kekhawatiran Serupa
Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset terus menjadi sorotan publik, khususnya terkait efektivitasnya dalam memberantas korupsi. Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, mengungkapkan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, sempat menyampaikan kekhawatiran terkait potensi penyalahgunaan RUU tersebut jika disahkan tanpa pengawasan ketat.
Mahfud menceritakan pengalamannya saat berupaya mendorong pengesahan RUU Perampasan Aset di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Upaya tersebut ternyata tidak semulus yang diharapkan. Ia mengaku berulang kali meminta DPR untuk segera mengesahkan RUU tersebut, bahkan pemerintah telah beberapa kali mengajukannya. Namun, proses pengesahan tak kunjung terealisasi. Menurut Mahfud, penolakan tersebut tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga mengandung unsur politis. Ia menyinggung respons dari Ketua Komisi III DPR saat itu, Bambang Wuryanto atau Bambang Pacul, yang mengibaratkan DPR dengan "Korea", seolah mengisyaratkan adanya kekuatan lain di luar DPR yang memengaruhi keputusan tersebut.
Dalam sebuah kesempatan, Mahfud berdiskusi dengan Megawati Soekarnoputri mengenai RUU Perampasan Aset. Megawati, pada prinsipnya, mendukung ide perampasan aset hasil kejahatan sebagai upaya untuk memulihkan kerugian negara. Namun, ia juga menyampaikan kekhawatiran yang mendalam mengenai potensi penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum jika RUU tersebut langsung diberlakukan. Megawati khawatir bahwa oknum polisi dan jaksa dapat memanfaatkan undang-undang tersebut untuk melakukan pemerasan. Mereka bisa mengancam menyita aset seseorang jika tidak diberi sejumlah uang sebagai imbalan, sehingga pelaku kejahatan bisa mendapatkan surat bersih dengan cara yang koruptif. Kekhawatiran ini, menurut Mahfud, sangat masuk akal dan perlu menjadi perhatian serius.
Presiden terpilih Prabowo Subianto sebelumnya telah menyatakan dukungannya terhadap RUU Perampasan Aset. Dukungan ini disampaikan saat peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) pada tanggal 1 Mei 2025. Prabowo menegaskan bahwa tidak boleh ada kompromi terhadap koruptor yang enggan mengembalikan uang hasil kejahatan mereka. Namun, Wakil Ketua DPR, Adies Kadir, mengisyaratkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset belum akan dilakukan dalam waktu dekat. DPR berencana menyelesaikan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terlebih dahulu, yang di dalamnya akan memuat mekanisme perampasan aset hasil tindak pidana. Adies beralasan bahwa KUHAP merupakan landasan utama bagi seluruh proses pidana, termasuk perampasan aset. Langkah ini dianggap penting untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan dalam proses perampasan aset. Meskipun demikian, Adies menegaskan bahwa DPR tetap mendukung iktikad Presiden Prabowo Subianto untuk segera mewujudkan RUU Perampasan Aset.
Persetujuan RUU Perampasan Aset oleh DPR masih menjadi perdebatan. Namun demikian, semua pihak setuju bahwa pemberantasan korupsi perlu dilakukan secara serius.