Arus Lalu Lintas Puncak Bogor Kembali Dua Arah Setelah One Way Diakhiri
Setelah beberapa hari diterapkan sistem satu arah (one way), arus lalu lintas di Jalan Raya Puncak, Bogor, Jawa Barat, kembali normal dua arah pada Selasa sore (13/5/2025). Keputusan ini diambil setelah melihat volume kendaraan yang melintas di kawasan tersebut mengalami penurunan signifikan.
Ipda Nanang Sirojudin, Kaurmintu Satlantas Polres Bogor, menjelaskan bahwa sejak pagi hari, kepadatan lalu lintas sudah jauh berkurang. Karena itu, pihak kepolisian tidak memberlakukan one way menuju arah Puncak, melainkan memberlakukan rekayasa lalu lintas dari arah Puncak menuju Jakarta.
"Pada hari ini tadi arus lalin terpantau dari pagi hari memang sangat berkurang drastis. Dari pagi tadi kita tidak melaksanakan rekayasa lalin satu arah ke atas atau one way, namun kita melaksanakan rekayasa lalu lintas dari atas (Puncak) menuju Jakarta," ujar Ipda Nanang kepada wartawan.
Menurut data yang dihimpun, hingga sore hari tercatat sekitar 40 ribu kendaraan melintas di kawasan Puncak. Dari jumlah tersebut, 25 ribu kendaraan bergerak menuju arah Jakarta melalui jalan tol, sementara 15 ribu kendaraan lainnya menuju Puncak. Meskipun terjadi penurunan volume kendaraan, pihak kepolisian tetap menyiagakan personel di berbagai titik di jalur Puncak untuk mengantisipasi kemungkinan lonjakan arus lalu lintas dari arah Jakarta.
"Kita tetap tidak underestimate melihat arus lalu lintas. Makannya tetap kita siagakan anggota di berbagai titik di jalur Puncak. Takutnya ada lonjakan lagi arus lalin dari arah Jakarta," imbuhnya.
Berdasarkan pantauan terkini, baik jalur tol maupun arteri terpantau relatif lengang. Penurunan volume kendaraan ini cukup signifikan jika dibandingkan dengan akhir pekan sebelumnya. Pada hari Minggu, jumlah kendaraan yang melintas, baik yang naik maupun turun, mencapai sekitar 100 ribu kendaraan. Kondisi serupa juga terjadi pada hari Senin. Dari data tersebut, dapat disimpulkan bahwa puncak kepadatan lalu lintas selama libur kali ini terjadi pada hari Minggu dan Senin.