Aksi Pencurian Motor Berujung Maut: Pelaku Tewas Dihakimi Massa di Malang
Aksi pencurian sepeda motor di wilayah Tumpang, Kabupaten Malang, berujung tragis setelah seorang terduga pelaku tewas akibat amukan massa. Insiden ini terjadi pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 10.30 WIB, di Desa Wringinsongo, Kecamatan Tumpang.
MS (38), warga Desa Kambingan, Kecamatan Tumpang, diduga menjadi pelaku pencurian sepeda motor Honda Vario yang terparkir di sebuah bengkel bernama 'Bebek Orange'. Korban, Dony Setyawan (37), pemilik bengkel, memarkir motornya di seberang bengkel dengan kunci yang masih tergantung. Dua orang pelaku kemudian datang dengan mengendarai sepeda motor Honda Scoopy. Seorang pelaku turun dan langsung menyalakan motor curian tersebut, lalu kabur bersama rekannya menuju Kecamatan Pakis.
Korban yang menyadari kejadian itu, langsung mengejar pelaku dengan sepeda motornya. Pengejaran berakhir di area persawahan Desa Cokro, Kecamatan Pakis, dimana warga berhasil menghentikan pelaku. Massa yang geram dengan aksi pencurian tersebut, langsung melampiaskan emosinya dengan menghakimi pelaku hingga babak belur.
Menurut Kasi Humas Polres Malang, AKP Bambang Subinajar, rekan pelaku berhasil melarikan diri dan saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Polisi telah mengidentifikasi pelaku yang melarikan diri tersebut dan tengah melakukan upaya penangkapan.
Setelah kejadian, anggota Polsek Pakis segera tiba di lokasi dan mengevakuasi pelaku yang sudah tidak berdaya ke Puskesmas Pakis. Namun, nyawa MS tidak dapat diselamatkan dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.20 WIB akibat luka berat yang dideritanya.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, termasuk sepeda motor Honda Vario yang menjadi target pencurian dan STNK sepeda motor tersebut. Kasus ini akan diproses sesuai dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
AKP Bambang Subinajar menyayangkan tindakan main hakim sendiri yang dilakukan oleh warga. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan kekerasan dan menyerahkan penanganan kasus kepada pihak kepolisian. Tindakan main hakim sendiri, menurutnya, tidak dibenarkan oleh hukum.