Polisi di Labuhanbatu Dihukum Patsus Usai Tendang ODGJ, Kasus Berakhir Damai

Polisi di Labuhanbatu Dihukum Patsus Usai Tendang ODGJ, Kasus Berakhir Damai

Kasus dugaan penganiayaan yang dilakukan oleh Bripka J, seorang personel Polres Labuhanbatu, terhadap seorang Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) bernama Evi telah menemukan titik terang. Setelah sempat viral di media sosial, insiden yang terjadi pada Kamis, 6 Maret 2025, pukul 16.00 WIB ini akhirnya diselesaikan secara kekeluargaan oleh kedua belah pihak. Konfirmasi tersebut disampaikan langsung oleh Kasi Humas Polres Labuhanbatu, Kompol Syafrudin, pada Minggu, 9 Maret 2025. Meskipun kasus berakhir damai, pihak kepolisian menegaskan tidak menoleransi tindakan indisipliner yang dilakukan Bripka J.

Kompol Syafrudin menjelaskan kronologi kejadian yang bermula dari pembakaran sepeda motor milik Bripka J oleh Evi. Menurut keterangan Syafrudin, Evi menyiramkan cairan yang diduga pertalite ke sepeda motor Bripka J yang diparkir di sekitar Pos Satlantas Polres Labuhanbatu, Kelurahan Rantauprapat, Kecamatan Rantau Utara, kemudian membakarnya menggunakan korek api. Melihat sepeda motornya terbakar, Bripka J dan beberapa personel polisi lainnya mengejar Evi yang berhasil diamankan oleh warga sekitar. Dalam keadaan emosi, Bripka J kemudian menendang kepala Evi. Video kejadian yang merekam momen tersebut beredar luas di media sosial, memperlihatkan kerumunan warga yang memprotes tindakan kekerasan yang dilakukan Bripka J sembari mengatakan, "Jangan, Pak, jangan pakai kekerasan, Pak." Evi kemudian digotong oleh beberapa warga.

Atas tindakannya, Bripka J kini menjalani hukuman disiplin berupa penempatan di tempat khusus (Patsus) di Bidang Propam Polres Labuhanbatu. Proses hukum disiplin internal ini merupakan bentuk pertanggungjawaban atas pelanggaran kode etik yang dilakukan anggota tersebut. Keputusan untuk menempatkan Bripka J dalam Patsus menunjukkan komitmen Polres Labuhanbatu dalam menegakkan disiplin dan profesionalisme anggota. Meskipun penyelesaian kasus ini berujung damai, langkah tegas dari pihak kepolisian ini menekankan pentingnya penegakan hukum dan perlindungan terhadap kelompok rentan seperti ODGJ. Proses hukum internal yang dijalani Bripka J diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh personel kepolisian untuk senantiasa bertindak profesional dan proporsional dalam melaksanakan tugas. Kejadian ini juga menjadi sorotan penting tentang bagaimana menangani situasi yang melibatkan individu dengan gangguan jiwa, serta perlunya pelatihan dan peningkatan pemahaman bagi aparat penegak hukum dalam menghadapi situasi serupa.

Berikut poin-poin penting dalam kasus ini:

  • Sepeda motor Bripka J dibakar oleh Evi (ODGJ).
  • Bripka J menendang kepala Evi.
  • Kejadian direkam dan viral di media sosial.
  • Kasus diselesaikan secara kekeluargaan.
  • Bripka J dihukum Patsus oleh Polres Labuhanbatu.

Proses penyelesaian kasus ini menjadi preseden penting dalam penanganan kasus yang melibatkan anggota kepolisian dan warga sipil, khususnya mereka yang memiliki keterbatasan mental. Pihak kepolisian diharapkan dapat terus meningkatkan pelatihan dan pemahaman anggota terhadap penanganan kasus-kasus sensitif seperti ini, demi terwujudnya penegakan hukum yang humanis dan berkeadilan.