Kurir Narkoba Berstatus Residivis Diciduk di Medan dengan Barang Bukti 22 Kilogram Sabu
Seorang pria berinisial HS (42), yang diketahui merupakan residivis kasus narkoba, kembali berurusan dengan hukum setelah ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polrestabes Medan. Penangkapan dilakukan di Jalan Aksara, Medan Tembung, Kota Medan, pada Minggu (11/5/2025) sekitar pukul 14.00 WIB.
HS ditangkap saat kedapatan membawa narkotika jenis sabu seberat 22 kilogram. Barang haram tersebut ditemukan disembunyikan dalam sebuah karung yang diletakkan di bagian depan sepeda motor yang dikendarainya.
Kepala Polrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Gidion Arif Setyawan, menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan hasil pengembangan informasi yang diterima oleh pihaknya mengenai adanya peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Berdasarkan informasi tersebut, petugas kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi HS sebagai salah satu kurir narkoba.
"Setelah mendapatkan informasi yang akurat, tim kami bergerak cepat menuju lokasi yang dimaksud dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang buktinya," ujar Kombes Pol. Gidion Arif Setyawan dalam keterangan persnya di Mapolrestabes Medan, Selasa (13/5/2025).
Dalam pemeriksaan awal, HS mengaku bahwa dirinya hanya bertugas sebagai kurir dan diperintah oleh seseorang berinisial JP untuk mengantarkan sabu tersebut ke daerah Pancur Batu. Ia juga mengaku dijanjikan upah sebesar Rp 2 juta untuk setiap kilogram sabu yang berhasil diantarkannya.
"Menurut pengakuan tersangka, ia mengambil barang tersebut dari sebuah mobil yang terparkir di Komplek MMTC, Jalan Pancing. Ia juga mengakui bahwa ini bukan pertama kalinya ia melakukan pekerjaan ini," lanjut Kombes Pol. Gidion.
HS mengaku sebelumnya pernah mengantarkan sabu sebanyak 1 kilogram pada bulan November 2024 dan 2 kilogram pada bulan Desember 2024 atas perintah orang yang sama, JP. Penangkapan ini menjadi pukulan telak bagi jaringan narkoba yang beroperasi di wilayah Medan dan sekitarnya. Polisi masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan yang lebih besar dan menangkap JP yang saat ini masih buron.
"Kami akan terus melakukan pengejaran terhadap JP dan anggota jaringan lainnya. Kami tidak akan memberikan ruang gerak bagi para pelaku kejahatan narkoba di wilayah hukum Polrestabes Medan," tegas Kombes Pol. Gidion.
Selain mengamankan HS dan 22 kilogram sabu, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa sepeda motor yang digunakan pelaku untuk membawa narkoba serta satu unit telepon genggam yang digunakan untuk berkomunikasi dengan JP. HS kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan dijerat dengan pasal tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Terungkapnya kasus ini juga menjadi bukti bahwa peredaran narkoba masih menjadi ancaman serius bagi masyarakat. Oleh karena itu, pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk turut serta aktif dalam memberantas narkoba dengan memberikan informasi sekecil apapun kepada pihak berwajib.