Polri Gencarkan Penindakan Kendaraan ODOL: Tim Khusus Dibentuk untuk Efektivitas Penegakan Hukum
Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui Korps Lalu Lintas (Korlantas) mengambil langkah tegas dalam menertibkan kendaraan dengan dimensi dan muatan berlebih atau over dimension and over loading (ODOL). Sebagai wujud komitmen tersebut, Korlantas membentuk tim penegakan hukum khusus yang akan bertindak sebagai garda terdepan dalam menindak pelanggaran terkait ODOL.
Irjen Pol Agus Suryonugroho, Kepala Korlantas Polri, menyatakan bahwa pembentukan tim ini merupakan respons atas kerugian negara, ancaman keselamatan publik, dan kerusakan infrastruktur yang diakibatkan oleh praktik ODOL yang marak terjadi. Beliau menegaskan bahwa toleransi terhadap kendaraan yang melanggar ketentuan dimensi dan muatan sudah tidak ada lagi. Penegakan hukum akan dilakukan secara terarah, sistematis, dan tegas dengan melibatkan berbagai pihak terkait.
Tim Penegakan Hukum KDM ini terdiri dari personel gabungan dari Direktorat Lalu Lintas Polda, Satlantas Polres, Kementerian Perhubungan, Dinas Perhubungan, dan instansi terkait lainnya. Tugas utama tim ini meliputi:
- Penertiban kendaraan angkutan barang yang melanggar ketentuan ODOL.
- Penindakan langsung di lapangan terhadap pelanggaran yang ditemukan.
- Edukasi hukum kepada pemilik dan pengemudi kendaraan angkutan barang mengenai bahaya dan konsekuensi dari praktik ODOL.
Dasar hukum yang digunakan dalam penindakan pelanggaran ODOL antara lain:
- Pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mengatur larangan pengoperasian kendaraan yang tidak memenuhi persyaratan teknis. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun atau denda maksimal Rp 24 juta.
- Pasal 307 UU No. 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi bagi pengemudi atau pemilik kendaraan yang mengangkut muatan melebihi batas yang ditentukan. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda maksimal Rp 500.000.
- Pasal 169 ayat (1) UU No. 22 Tahun 2009, yang mengatur sanksi bagi modifikasi kendaraan tanpa izin resmi. Pelanggaran terhadap pasal ini dapat dikenakan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda Rp 500.000.
Operasi penindakan akan difokuskan pada titik-titik rawan pelanggaran ODOL, seperti pelabuhan, jalan nasional, dan kawasan industri. Selain itu, Korlantas juga akan memanfaatkan teknologi dalam pengawasan dan penindakan, seperti kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), integrasi jembatan timbang digital, dan pelaporan masyarakat berbasis aplikasi.
Korlantas Polri mengajak seluruh pelaku usaha angkutan untuk bertransformasi menggunakan armada yang legal dan patuh terhadap peraturan yang berlaku. Kolaborasi antara aparat, pemerintah, dan swasta diharapkan dapat mengakhiri praktik ODOL di Indonesia demi keselamatan publik, keadilan usaha, dan keberlanjutan infrastruktur nasional.