Wanita Diringkus Polisi Terkait Kasus Pencurian Perhiasan Emas di Pusat Perbelanjaan Bogor

Aparat kepolisian Resor Kota Bogor berhasil mengamankan seorang wanita berinisial AM (49) atas dugaan tindak pidana pencurian perhiasan emas di sebuah pusat perbelanjaan yang terletak di wilayah Kota Bogor, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan setelah adanya laporan dari pihak toko perhiasan yang menjadi korban.

Menurut keterangan yang diberikan oleh Iptu Eko Agus, Kasi Humas Polresta Bogor Kota, penangkapan AM dilakukan pada Senin (12/5) malam di sebuah pusat perbelanjaan di kawasan Bekasi. Proses penangkapan berlangsung tanpa perlawanan. Diduga kuat AM telah melakukan aksi pencurian pada Kamis (8/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Modus operandi yang digunakan oleh pelaku adalah dengan berpura-pura menawar gelang emas. Saat mencoba gelang tersebut, AM kemudian menutupi perhiasan itu dengan lengan baju panjangnya, lalu dengan cepat melarikan diri.

Akibat kejadian ini, pihak toko perhiasan mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp 120 juta. Saat ini, AM telah dibawa ke Mako Polresta Bogor Kota untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Pihak kepolisian masih terus melakukan pendalaman terkait kasus ini, termasuk menyelidiki apakah AM ditangkap saat hendak melakukan aksi serupa di lokasi lain. Selain itu, polisi juga akan melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kasus ini menjadi peringatan bagi para pemilik toko perhiasan untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan di tempat usaha mereka. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk segera melaporkan jika melihat atau mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di sekitar mereka.