Kementerian Luar Negeri: Tidak Ada Data Resmi Kedatangan Mantan Marinir ke Rusia
Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia (Kemlu RI) menyatakan tidak memiliki catatan resmi mengenai kedatangan Satria Arta Kumbara, mantan anggota TNI Angkatan Laut (AL), ke Rusia. Satria diketahui bergabung dengan militer Rusia dan terlibat dalam operasi militer tanpa izin.
Juru Bicara Kemlu RI, Roy Soemirat, mengungkapkan bahwa data yang dimiliki oleh Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Rusia tidak mencatat adanya kedatangan Satria secara resmi. "Tidak ada data resmi mengenai kedatangan yang bersangkutan ke Rusia yang tercatat oleh KBRI," ujar Roy.
Kemlu akan terus berkoordinasi dengan KBRI di Moskow untuk memantau perkembangan situasi terkait keterlibatan Satria dalam dinas militer Rusia. Namun, Roy menegaskan bahwa Kemlu tidak memiliki wewenang untuk memberikan keterangan terkait status kewarganegaraan Satria. Isu tersebut berada di bawah yurisdiksi Direktorat Jenderal Imigrasi dan Markas Besar TNI.
"Isu kewarganegaraan bisa tanya ke Imigrasi, bukan domain Kemlu. Yang pasti Mabes TNI sudah keluarkan statement tentang yang bersangkutan," jelas Roy.
Kabar mengenai keterlibatan Satria dalam konflik di Ukraina pertama kali mencuat di media sosial, khususnya platform TikTok. Akun @zstorm689 mengunggah foto dan video yang menampilkan seorang pria dengan mengenakan seragam TNI AL dan seragam militer Rusia. Unggahan tersebut disertai keterangan bahwa pria tersebut adalah mantan marinir Indonesia yang bergabung dengan tentara Rusia di Ukraina.
Dalam unggahan yang sama, terdapat dua video lain yang memperlihatkan pria tersebut sedang melakukan operasi militer bersama tentara Rusia.
TNI AL telah mengkonfirmasi bahwa Satria Arta Kumbara telah dipecat dari jabatannya di Inspektorat Korps Marinir (Itkomar) karena mengikuti operasi militer Rusia tanpa izin. Pemecatan tersebut didasarkan pada putusan in absentia Pengadilan Militer (Dilmil) II-08 Jakarta pada 6 April 2023.
Satria dinyatakan telah melakukan desersi sejak 13 Juni 2022. Proses hukum terhadapnya tetap berjalan meskipun tanpa kehadirannya. Putusan tersebut teregistrasi dalam Perkara Nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 dan telah berkekuatan hukum tetap melalui Akte Nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tertanggal 17 April 2023.
Kepala Dinas Penerangan TNI AL Laksamana Pertama TNI I Made Wira Hady menjelaskan bahwa dalam putusan tersebut, Satria dijatuhi hukuman penjara selama 1 tahun dan tambahan pidana berupa pemecatan.