Era Reformasi: Independensi Kehakiman Ternoda Praktik Kolusi dan Pengaturan Perkara

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyoroti perubahan lanskap dunia peradilan pasca-reformasi. Jika di era Orde Baru, intervensi pemerintah menjadi momok utama, kini independensi kehakiman justru dibayangi praktik kolusi dan pengaturan perkara yang meresahkan.

Mahfud menjelaskan bahwa dahulu, di bawah pemerintahan Soeharto, intervensi memang terjadi, namun lebih terfokus pada ranah politik. Saat ini, meskipun pemerintah tidak lagi memiliki celah untuk campur tangan, muncul permasalahan baru yang menggerogoti integritas pengadilan.

"Setelah independen, justru muncul independensi yang berkolusi. Independen dalam mengatur perkara, menentukan siapa yang menang dan siapa yang kalah bukan berdasarkan hukum, melainkan pesanan," ungkap Mahfud dalam sebuah kesempatan.

Menanggapi keraguan sebagian pihak, Mahfud menegaskan bahwa bukti nyata praktik menyimpang ini dapat dilihat dari kasus-kasus korupsi yang menjerat para hakim. Ia menampik anggapan bahwa pernyataannya tanpa dasar.

"Jangan bertanya 'Pak Mahfud, ada buktinya?'. Buktinya ada di pengadilan. Hakim-hakim yang terjerat korupsi itu kan karena kasus pesanan," tegasnya.

Mahfud, yang juga pernah menjabat sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), menunjuk pada banyaknya hakim yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi, seperti yang terjadi di Pengadilan Negeri Surabaya dan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Jumlahnya banyak, lebih dari lima hakim yang terjerat. Jika sudah lebih dari lima, itu berarti sudah sistemik. Belum lagi kasus-kasus lain yang belum terungkap," pungkas Mahfud, mengindikasikan bahwa permasalahan ini jauh lebih kompleks dan mendalam dari yang terlihat.