Tarif Listrik Periode Mei 2025 Ditetapkan Stabil, Pemerintah Pertimbangkan Daya Beli Masyarakat

Pemerintah Republik Indonesia telah mengumumkan bahwa tarif tenaga listrik untuk periode 13 hingga 18 Mei 2025 tidak mengalami perubahan dan tetap stabil. Keputusan ini berlaku untuk pelanggan listrik baik yang menerima subsidi maupun yang tidak. Langkah ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi makro serta daya beli masyarakat dan daya saing dunia usaha. Pemerintah mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 7 Tahun 2024 dalam menetapkan tarif listrik ini.

Stabilisasi tarif listrik ini diputuskan meskipun terdapat potensi kenaikan berdasarkan akumulasi parameter ekonomi dari November 2024 hingga Januari 2025. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, menyatakan bahwa pemerintah memprioritaskan untuk menjaga stabilitas ekonomi masyarakat dan keberlangsungan usaha. Oleh karena itu, tarif listrik untuk triwulan II tahun 2025 diputuskan tetap sama dengan tarif pada triwulan I tahun 2025.

Berikut adalah rincian tarif listrik per kWh yang berlaku pada periode 13-18 Mei 2025 untuk berbagai golongan pelanggan:

Pelanggan Rumah Tangga Non-Subsidi

  • R-1/TR 900 VA: Rp 1.352 per kWh
  • R-1/TR 1.300 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-1/TR 2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • R-2/TR 3.500–5.500 VA: Rp 1.699,53 per kWh
  • R-3/TR 6.600 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Bisnis dan Pemerintah

  • B-2/TR (6.600 VA–200 kVA): Rp 1.444,70 per kWh
  • P-1/TR (kantor pemerintah 6.600 VA–200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh
  • P-3/TR (penerangan jalan umum di atas 200 kVA): Rp 1.699,53 per kWh

Pelanggan Subsidi

Bagi pelanggan golongan tertentu yang menerima subsidi, tarif listrik yang berlaku adalah sebagai berikut:

  • Rumah tangga 450 VA: Rp 415 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA bersubsidi: Rp 605 per kWh
  • Rumah tangga 900 VA Rumah Tangga Mampu (RTM): Rp 1.352 per kWh
  • Rumah tangga 1.300–2.200 VA: Rp 1.444,70 per kWh
  • Rumah tangga 3.500 VA ke atas: Rp 1.699,53 per kWh

Keputusan pemerintah untuk mempertahankan tarif listrik ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi masyarakat luas dan sektor industri di tengah kondisi ekonomi yang dinamis.