Peradi Bersatu Serahkan Bukti Tambahan dalam Kasus Dugaan Ijazah Palsu Presiden Jokowi

Perkumpulan Advokat Indonesia (Peradi) Bersatu memperkuat laporannya terkait dugaan ijazah palsu yang menyeret nama Presiden Joko Widodo. Dalam pemeriksaan yang berlangsung di Polres Metro Jakarta Selatan pada hari Selasa (13/5/2025), organisasi tersebut menyerahkan sejumlah barang bukti tambahan, termasuk rekaman video.

"Kami memberikan sekitar 16 item bukti, termasuk 9 video," ujar Sekretaris Jenderal Peradi Bersatu, Ade Darmawan, kepada awak media sebelum memasuki ruang pemeriksaan. Jumlah video yang diserahkan kali ini bertambah tiga buah dibandingkan dengan saat pelaporan awal.

Beberapa tokoh penting dari Peradi Bersatu turut hadir dalam pemeriksaan tersebut. Wakil Ketua Peradi Bersatu, Lechumanan, hadir sebagai pelapor. Sementara itu, Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, bersama Ade Darmawan dan dua orang lainnya memberikan keterangan sebagai saksi pelapor. Mereka tiba di Polres Metro Jakarta Selatan sekitar pukul 11.10 WIB. Pemeriksaan ini sendiri sempat tertunda dari jadwal semula pada tanggal 7 Mei 2025 karena Lechumanan berhalangan hadir.

Pelaporan ini diajukan oleh Peradi Bersatu sebagai Lembaga Berbadan Hukum (LBH), yang mana bersifat delik murni. Ketua Umum Peradi Bersatu, Zevrijn Boy Kanu, menyatakan rencananya untuk berkoordinasi langsung dengan Presiden Jokowi sebagai pihak yang diduga menjadi korban dalam kasus ini. "Kami berencana untuk berkunjung kepada korban, langsung ke Kota Solo," ungkap Zevrijn. Ade Darmawan menambahkan bahwa komunikasi antara Peradi Bersatu dan pihak Presiden Jokowi telah terjalin dan pertemuan akan segera diatur.

Dalam laporan yang dilayangkan, Peradi Bersatu menuding mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo, bersama empat orang lainnya yang berinisial RS, T, ES, dan K, terlibat dalam penyebaran informasi yang dianggap tidak benar terkait ijazah Presiden Jokowi. Mereka dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) serta Pasal 160 KUHP. Roy Suryo dan rekan-rekannya dinilai telah menyebarkan informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat melalui media sosial. Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/1387/V/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA atas nama Lechumanan, Wakil Ketua Peradi Bersatu.