DPR Tampung Aspirasi E-Voting untuk Pemilu Mendatang

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) melalui Komisi II menyatakan sikap terbuka terhadap berbagai usulan terkait penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) di masa depan, termasuk wacana penerapan sistem electronic voting atau e-voting. Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengungkapkan bahwa pihaknya akan menampung seluruh masukan dari berbagai pihak terkait hal tersebut.

"Semua masukan dari berbagai pihak akan kami tampung. Apabila memang memungkinkan dari segi infrastruktur dan regulasi, maka sistem e-voting ini tentu dapat dipertimbangkan," ujar Bahtra, pada hari Rabu (13/5/2025).

Saat ini, Komisi II DPR RI lebih memprioritaskan pelayanan kepada masyarakat, terutama di daerah-daerah yang tengah menghadapi berbagai kesulitan. Mengingat pelaksanaan Pemilu masih relatif lama, maka fokus utama saat ini adalah membantu rakyat yang membutuhkan perhatian dari pemerintah maupun DPR.

"Kita fokus membantu rakyat terlebih dahulu. Kondisi di daerah saat ini sedang sulit, dan rakyat membutuhkan perhatian yang optimal," imbuhnya.

Wacana mengenai penggunaan e-voting dalam pemilihan presiden, legislatif, serta kepala daerah sebelumnya dilontarkan oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya, dalam rapat kerja dengan DPR RI pada hari Senin (5/5/2025) lalu.

Bima Arya menjelaskan bahwa sistem e-voting telah berhasil diterapkan dalam pemilihan kepala desa (pilkades) di 1.910 desa sejak tahun 2013 hingga 2023, dengan berjalan lancar tanpa kendala berarti.

"Sistem e-voting ini terbukti memungkinkan dan telah berjalan lancar tanpa masalah. Oleh karena itu, setelah landasan aturan dan panduannya jelas, kami akan mendorong digitalisasi Pilkades," kata Bima Arya.

Dengan demikian, DPR RI menunjukkan sikap terbuka terhadap inovasi dalam sistem Pemilu, namun tetap mengutamakan kebutuhan mendesak masyarakat dan kesiapan infrastruktur serta regulasi yang mendukung implementasi e-voting.