Realisasi Tunjangan Profesi Guru Capai Rp 14,74 Triliun, Sejumlah Kendala Masih Ditemukan

Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) mengumumkan bahwa penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) daerah telah mencapai angka signifikan, yakni Rp 14,74 triliun hingga 1 Mei 2025. Data dari Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan, dan Pendidikan Guru (Ditjen GTKPG) Kemendikdasmen menunjukkan bahwa progres penyaluran telah melampaui 85% dari target keseluruhan.

Dana TPG sebesar Rp 14,72 triliun telah berhasil disalurkan kepada 1.261.547 guru, mencakup 85,41% dari total guru yang diajukan. "Pencairan TPG Triwulan I 2025 hampir rampung, dengan pencairan terakhir dilakukan pada bulan Mei 2025," demikian pernyataan resmi dari akun Instagram Ditjen GTKPG pada Selasa, 13 Mei 2025.

Rincian Progres Penyaluran TPG:

  • Total guru yang diajukan: 1.414.022 guru
  • Guru dengan rekening valid: 1.429.507 guru
  • Guru dengan jam mengajar valid: 1.414.022 guru
  • Guru yang telah mengonfirmasi rekening: 1.363.956 guru
  • Guru yang telah menerima Surat Keputusan (SK): 1.271.458 guru

Kendati demikian, masih terdapat sekitar 4,26% guru dari total yang diajukan belum menerima TPG. Hal ini disebabkan oleh beberapa faktor yang berkaitan dengan pemenuhan persyaratan teknis, antara lain:

  • Keterlambatan pembaruan data pada Data Pokok Pendidikan (Dapodik)
  • Status guru ASN yang belum aktif secara permanen
  • Tidak terpenuhinya syarat terkait linieritas, Analisis Beban Kerja (ABK), dan jumlah jam mengajar
  • Belum melakukan konfirmasi rekening

Ditjen GTK mengimbau para guru yang termasuk dalam kategori tersebut untuk segera melengkapi persyaratan yang diperlukan. Pemenuhan persyaratan ini sangat krusial dalam memastikan pencairan TPG yang tepat waktu dan tepat sasaran.

"Bagi guru yang belum menerima tunjangan, pastikan untuk memperbarui data di Info GTK dan memenuhi semua syarat agar proses pencairan berjalan lancar," tegas tim Ditjen GTKPG Kemendikdasmen.

Sebelumnya, penyaluran tunjangan dilakukan melalui mekanisme transfer dari Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah, sebelum akhirnya diteruskan ke rekening masing-masing guru. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu'ti, menjelaskan bahwa proses transfer ini memakan waktu yang cukup lama, seringkali dilakukan setiap tiga bulan sekali, dan bahkan mengalami keterlambatan di beberapa daerah.

Kebijakan penyaluran langsung TPG ke rekening guru merupakan terobosan yang diharapkan dapat menjawab aspirasi masyarakat, khususnya para guru.

Besaran TPG yang diterima oleh guru ASN setara dengan gaji pokok bulanan mereka, dan dibayarkan setiap bulan. Guru diharapkan secara rutin melakukan validasi dan verifikasi rekening mereka. Penyaluran TPG tidak dibatasi pada jenis rekening tertentu, asalkan guru terus memperbarui data mereka.

Dengan adanya perubahan mekanisme penyaluran ini, diharapkan proses penerimaan TPG menjadi lebih efisien dan tepat waktu, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan para guru ASN.