Dua WNI Ditangkap di Makkah Terkait Praktik Penipuan Haji dan Pelanggaran Visa

Otoritas keamanan di Makkah, Arab Saudi, baru-baru ini mengamankan dua warga negara Indonesia (WNI) atas dugaan kuat terlibat dalam praktik penipuan terkait penyelenggaraan ibadah haji. Penangkapan ini dilakukan seiring dengan upaya penegakan hukum yang ketat selama musim haji 1446 H/2025 M.

Menurut laporan dari SPA, kedua WNI tersebut diduga melakukan penipuan dengan cara mempromosikan paket haji ilegal melalui iklan daring yang menyesatkan. Selain itu, mereka juga diduga menawarkan dan mempromosikan Kartu Nusuk palsu kepada calon jemaah haji. Tindakan ini tidak hanya melanggar hukum yang berlaku di Arab Saudi, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat yang ingin melaksanakan ibadah haji secara sah dan aman. Lebih lanjut, kedua WNI tersebut juga terindikasi melanggar aturan keimigrasian dengan menampung sebanyak 23 orang yang hanya memiliki visa kunjungan di sebuah bangunan di Makkah. Tindakan ini jelas melanggar ketentuan yang melarang pemegang visa kunjungan untuk melaksanakan ibadah haji.

Saat ini, kedua WNI tersebut telah ditahan oleh pihak berwenang dan kasusnya telah dilimpahkan ke Kejaksaan Umum untuk proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, 23 orang yang ditampung oleh kedua WNI tersebut telah diserahkan kepada pihak yang berwenang untuk penanganan lebih lanjut dan potensi pemberian sanksi sesuai dengan hukum yang berlaku. Konsul Jenderal Republik Indonesia (Konjen RI) di Jeddah, Yusron B Ambary, menyatakan bahwa pihaknya sedang berupaya untuk memverifikasi laporan penangkapan tersebut dan memberikan bantuan konsuler yang diperlukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat Indonesia, khususnya bagi mereka yang berencana untuk melaksanakan ibadah haji, agar selalu berhati-hati dan waspada terhadap tawaran paket haji yang mencurigakan. Penting untuk selalu memastikan bahwa penyelenggara ibadah haji yang dipilih memiliki izin resmi dari Kementerian Agama dan mematuhi semua peraturan yang berlaku di Arab Saudi. Pemerintah Arab Saudi sendiri telah memberlakukan aturan yang sangat ketat selama musim haji, termasuk larangan bagi pemegang visa kunjungan untuk melaksanakan ibadah haji. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat berakibat pada sanksi hukum yang berat, termasuk denda hingga 100.000 Riyal Saudi dan deportasi. Sanksi juga akan diberikan kepada pihak-pihak yang memfasilitasi atau memberikan akomodasi kepada jemaah haji ilegal. Aturan ini berlaku mulai 29 April 2025 hingga 10 Juni 2025, atau hingga selesainya seluruh rangkaian ibadah haji di Tanah Suci.

Berikut adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:

  • Visa Haji Resmi: Pastikan Anda hanya menggunakan visa haji resmi untuk melaksanakan ibadah haji.
  • Penyelenggara Resmi: Pilih penyelenggara ibadah haji yang memiliki izin resmi dari Kementerian Agama.
  • Waspada Penipuan: Hindari tawaran paket haji yang terlalu murah atau mencurigakan.
  • Patuhi Aturan: Taati semua peraturan yang berlaku di Arab Saudi selama musim haji.

Dengan mematuhi aturan dan berhati-hati, diharapkan masyarakat Indonesia dapat melaksanakan ibadah haji dengan aman, nyaman, dan sesuai dengan syariat Islam.