Kemendikti Saintek Imbau Mahasiswa Manfaatkan Media Sosial Secara Bertanggung Jawab Pasca Kasus Meme
Kemendikti Saintek: Bijak Bermedia Sosial Penting Bagi Mahasiswa
Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendikti Saintek), Brian Yuliarto, menekankan pentingnya penggunaan media sosial yang bijak dan bertanggung jawab bagi seluruh mahasiswa dan civitas akademika. Imbauan ini muncul menyusul penangkapan seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS terkait pembuatan dan penyebaran meme yang melibatkan Presiden Joko Widodo dan Presiden Prabowo Subianto.
"Kasus ini seharusnya menjadi momen refleksi bagi kita semua, khususnya para mahasiswa, tentang bagaimana berinteraksi di dunia maya dengan bijak," ujar Brian Yuliarto, Selasa (13/5/2025). Ia menambahkan bahwa institusi pendidikan tinggi memiliki peran krusial dalam membentuk karakter kebangsaan, serta kedewasaan berpikir para mahasiswa.
Brian juga menegaskan bahwa Kemendikti Saintek akan terus memantau perkembangan kasus SSS secara seksama. Pihaknya berjanji akan berkolaborasi dengan aparat penegak hukum, pimpinan ITB, dan keluarga SSS untuk memastikan bahwa proses hukum berjalan adil, manusiawi, dan tetap mengedepankan aspek pendidikan.
"Kami berkomitmen untuk melindungi hak-hak mahasiswa sesuai dengan prinsip keadilan dan nilai-nilai akademik yang berlaku," tegasnya.
Proses Hukum Mahasiswi ITB Sesuai Prosedur
Sebelumnya, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa penanganan kasus SSS telah dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. SSS sendiri telah mendapatkan penangguhan penahanan pada Minggu, 11 Mei 2025. Meskipun demikian, proses hukum terhadapnya tetap berjalan di bawah Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri.
"Kami meyakini bahwa seluruh proses penyidikan telah dilakukan secara prosedural, proporsional, dan profesional. Tim kuasa hukum juga terus mendampingi SSS untuk memastikan akuntabilitas dalam penanganan kasus ini," jelas Trunoyudo.
Dijelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada 7 April 2025, berdasarkan laporan polisi yang dibuat pada 24 Maret 2025. Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa tiga orang saksi dan meminta keterangan dari lima orang ahli. Selain itu, penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti dari saksi maupun tersangka, yang kemudian diperiksa secara digital forensik. Berdasarkan bukti-bukti tersebut, penyidik kemudian menangkap SSS, pemilik akun media sosial X yang diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), pada 6 Mei 2025.