Polda Jateng Bantah Isu Penjebakan Peserta May Day Semarang dengan Ambulans
Kepolisian Daerah Jawa Tengah (Polda Jateng) membantah tudingan adanya upaya penjebakan terhadap peserta aksi Hari Buruh (May Day) di Semarang pada 1 Mei 2025 lalu. Bantahan ini disampaikan oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, dalam keterangan pers yang digelar pada Selasa (13/5/2025).
Artanto menegaskan bahwa tidak ada mobil ambulans yang digunakan untuk mengangkut peserta unjuk rasa ke Markas Kepolisian Resor Kota Besar (Mapolrestabes) Semarang. "Kami tegaskan tidak ada penjebakan. Semua peserta aksi yang diamankan dibawa menggunakan kendaraan operasional kepolisian, yaitu truk Dalmas, bukan ambulans," ujarnya.
Menurut Artanto, pihaknya telah melakukan pengamanan aksi May Day sesuai prosedur, mulai dari persiapan apel pagi hingga penertiban aksi yang sempat diwarnai kericuhan. Pengamanan juga dilakukan terhadap individu-individu yang diduga menjadi provokator dalam aksi tersebut.
"Dari 14 orang yang diamankan, delapan di antaranya telah dipulangkan setelah dimintai keterangan awal. Sementara enam orang lainnya masih menjalani proses hukum lebih lanjut karena terbukti melakukan tindakan anarkis dan perusakan fasilitas umum," jelas Artanto.
Lebih lanjut, Artanto memastikan bahwa proses hukum yang dijalankan terhadap para pelaku anarkis didasarkan pada bukti-bukti yang ada dan keterangan saksi. Ia juga membantah adanya perlakuan sewenang-wenang terhadap massa aksi.
Kabid Humas Polda Jateng itu juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menyebarkan informasi, terutama terkait isu-isu sensitif seperti aksi massa. Ia berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas dan tidak memperkeruh suasana dengan narasi-narasi yang menyesatkan.
Berikut poin-poin penting dalam pernyataan Kabid Humas Polda Jateng:
- Tidak ada penjebakan peserta aksi May Day dengan ambulans.
- Peserta aksi yang diamankan dibawa menggunakan truk Dalmas.
- Enam orang masih diproses hukum karena tindakan anarkis.
- Proses hukum berdasarkan bukti dan keterangan saksi.
- Masyarakat diimbau tidak menyebarkan informasi yang menyesatkan.