Dua Kurir Ekspedisi Ditangkap, Diduga Gelapkan Barang Pameran Senilai Rp 350 Juta
Dua Kurir Ekspedisi Ditangkap Atas Dugaan Penggelapan Barang Pameran
Kepolisian Daerah Metro Jaya berhasil meringkus dua kurir ekspedisi, berinisial HI dan DI, yang diduga telah menggelapkan sejumlah barang pameran milik seorang klien dengan total kerugian mencapai Rp 350 juta. Penangkapan dilakukan di wilayah Mustika Jaya, Kota Bekasi. Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Ade Ary Syam, S.I.K., M.Si., membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi kejadian yang mengejutkan ini.
Berdasarkan keterangan polisi, barang bukti yang raib meliputi satu unit Ideahub S2, satu unit standing Ideahub, satu unit Robotemi V1, sebuah meja akrilik, dan beberapa kursi plastik. Modus operandi yang digunakan kedua tersangka terbilang licik. Mereka awalnya menawarkan jasa pengiriman barang pameran melalui aplikasi kepada korban. Pengiriman pertama berjalan lancar, membangun kepercayaan korban. Namun, pada saat pengiriman kembali barang-barang pameran dari lokasi pameran di Jakarta Pusat ke kantor korban di Cideng, para pelaku meminta korban untuk tidak menggunakan aplikasi ekspedisi. Korban, tanpa curiga, menyetujui permintaan tersebut. Keputusan ini, sayangnya, berujung pada hilangnya seluruh barang-barang yang dititipkan kepada kedua kurir tersebut.
"Begitu dari lokasi pameran kembali ke kantor korban, para tersangka menawarkan untuk tidak menggunakan aplikasi. Akibatnya, barang-barang milik korban tidak pernah sampai dan dinyatakan hilang," ujar Kombes Pol. Ade Ary Syam menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua tersangka. Kehilangan tersebut baru diketahui korban setelah barang-barang pameran tak kunjung tiba di kantornya, memaksanya untuk melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Atas perbuatannya, HI dan DI dijerat dengan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan yang ancaman hukumannya maksimal empat tahun penjara, dan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan yang ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara. Proses penyelidikan masih terus berlanjut. Saat ini, pihak kepolisian tengah berupaya melacak keberadaan barang-barang yang telah digelapkan dan menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Petugas juga tengah menelusuri jejak penjualan barang-barang curian tersebut untuk mengembalikan kerugian korban.
Kejadian ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati dalam memilih jasa pengiriman, terutama dalam pengiriman barang-barang bernilai tinggi. Penting untuk selalu menggunakan aplikasi resmi dan melacak keberadaan barang kiriman secara berkala untuk mencegah kejadian serupa terjadi lagi. Lebih lanjut, pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa untuk segera melaporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti secara hukum.
Barang Bukti yang Hilang:
- Satu unit Ideahub S2
- Satu unit standing Ideahub
- Satu unit Robotemi V1
- Meja akrilik
- Kursi plastik