Bank DKI Luncurkan Kartu JakMob: Integrasi Transportasi Publik untuk Warga Jakarta
Bank DKI secara resmi meluncurkan Kartu Jakarta Mobilitas Bebas Akses (JakMob), sebuah inovasi yang dirancang untuk mengintegrasikan berbagai moda transportasi publik di ibu kota. Kartu ini memungkinkan akses mudah dan terpadu ke Transjakarta, MikroTrans (JakLingko), LRT, MRT, hingga KRL Commuter Line.
Inisiatif ini merupakan realisasi dari dukungan Bank DKI terhadap program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam menyediakan layanan transportasi umum gratis bagi 15 kategori warga. Dengan adanya JakMob, diharapkan mobilitas warga Jakarta, khususnya mereka yang kurang mampu, dapat ditingkatkan secara signifikan. Kartu ini juga terintegrasi dengan sistem tiket elektronik Transjakarta.
Direktur Utama Bank DKI, Agus H. Widodo, menekankan bahwa peluncuran JakMob adalah wujud komitmen Bank DKI dalam mendorong inklusi sosial dan meningkatkan mobilitas masyarakat melalui integrasi layanan keuangan dan transportasi publik. Ia meyakini bahwa akses transportasi yang merata dan terjangkau akan membuka peluang ekonomi dan sosial yang lebih luas bagi seluruh lapisan masyarakat. Bank DKI berkomitmen untuk terus mendukung layanan publik yang mempermudah kehidupan masyarakat, terutama mereka yang paling membutuhkan.
Lebih lanjut, Agus menjelaskan bahwa kartu JakMob tidak hanya memfasilitasi pembayaran non-tunai di berbagai moda transportasi, tetapi juga mendorong literasi keuangan digital. Kartu ini terintegrasi dengan data kependudukan dan status penerima manfaat secara sistematis, sehingga memastikan penyaluran bantuan tepat sasaran.
Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Arie Rinaldi, menambahkan bahwa JakMob adalah bentuk nyata dukungan terhadap program kerja Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Ia berharap kartu ini dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi warga Jakarta, khususnya 15 golongan masyarakat penerima layanan transportasi umum gratis. Penerima manfaat juga bisa menggunakan aplikasi JakLingko sebagai alternatif.
Kartu JakMob memiliki masa berlaku enam bulan dan dapat diperpanjang melalui aplikasi setelah masa aktifnya habis. Berikut adalah daftar 15 golongan masyarakat yang berhak menerima layanan transportasi umum gratis:
- Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemprov DKI Jakarta
- Pensiunan ASN
- Tenaga Kontrak Pemprov DKI
- Siswa Penerima KJP Plus
- Penghuni Rusunawa
- Tim Penggerak PKK / Juru Pemantau Jentik (Jumantik)
- Buruh bergaji setara UMP
- Lanjut Usia (60 tahun ke atas)
- Penyandang Disabilitas
- Anggota Veteran
- Pemilik Kartu Keluarga Sejahtera
- Penduduk Pemilik KTP Kepulauan Seribu
- Pengurus Masjid
- Guru PAUD
- Anggota TNI/Polri
Dengan peluncuran Kartu JakMob, Bank DKI dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berharap dapat menciptakan sistem transportasi publik yang lebih inklusif, efisien, dan terjangkau bagi seluruh warga Jakarta.