KPK Terus Dalami Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia, MAKI Desak Pengumuman Tersangka
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa proses pendalaman informasi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) terus berlangsung. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik saat ini fokus pada verifikasi dan analisis setiap informasi yang diperoleh melalui serangkaian pemeriksaan saksi.
KPK berjanji akan segera mengumumkan penetapan tersangka dan konstruksi perkara secara komprehensif setelah seluruh proses pendalaman selesai. Budi Prasetyo menekankan bahwa setiap kasus memiliki kompleksitas tersendiri, yang menjadi pertimbangan utama dalam perampungan berkas perkara melalui keterangan saksi. KPK juga berharap agar penegakan hukum dalam kasus CSR Bank Indonesia ini dapat berjalan secara efektif dan efisien.
Sebelumnya, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak KPK untuk segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana CSR Bank Indonesia. Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, bahkan menduga adanya tekanan yang menghambat KPK dalam menuntaskan kasus ini. MAKI juga meminta KPK untuk memeriksa seluruh anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024 yang diduga menerima dan menyalurkan dana CSR tersebut.
Boyamin Saiman menyatakan bahwa jika hasil pemeriksaan menunjukkan anggota DPR menyalurkan dana tersebut sepenuhnya kepada masyarakat tanpa penyimpangan, maka mereka tidak dapat dipidana. Namun, jika ditemukan adanya penyimpangan, sekecil apapun, maka harus diproses secara hukum. MAKI menilai kasus ini seharusnya tidak rumit dan KPK seharusnya dapat segera menetapkan tersangka.
Boyamin Saiman juga menyoroti pernyataan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, yang menyatakan tidak ada kendala dalam penanganan kasus ini. Menurut Boyamin, pernyataan tersebut tidak sesuai dengan fakta di lapangan, di mana kasus ini terkesan stagnan dan belum menunjukkan perkembangan signifikan. MAKI bahkan mengancam akan mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan jika KPK tidak segera mengumumkan dan menahan tersangka.
Gugatan praperadilan ini akan menjadi sarana bagi MAKI untuk mengawal KPK dalam menuntaskan kasus dugaan korupsi dana CSR BI. MAKI berharap KPK dapat bekerja secara profesional dan terbebas dari hambatan serta tekanan dari pihak manapun. Mereka meyakini bahwa kasus ini melibatkan anggota DPR dari partai penguasa, sehingga dugaan adanya intervensi sangat mungkin terjadi. Untuk membuktikan ketidakberpihakan, KPK didesak untuk segera mengumumkan tersangka agar menghilangkan persepsi adanya intervensi dari kekuasaan.
Berikut adalah poin-poin penting yang disoroti MAKI:
- Desakan pengumuman tersangka kasus CSR BI.
- Dugaan adanya tekanan terhadap KPK.
- Permintaan pemeriksaan anggota Komisi XI DPR periode 2019-2024.
- Ancaman gugatan praperadilan jika KPK tidak bertindak cepat.