Preman Pasar Lama Tangerang Diciduk, Polisi Temukan Sajam dan Obat Keras
Tangerang - Aparat kepolisian berhasil meringkus seorang pria berinisial FM alias Omo (39), yang diduga melakukan pemerasan dan penganiayaan terhadap seorang pedagang daging berinisial S (45) di kawasan Pasar Lama, Sukasari, Kota Tangerang. Penangkapan ini dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban terkait tindakan pemerasan yang disertai kekerasan.
Dalam penggeledahan yang dilakukan terhadap tersangka, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang menguatkan dugaan tindak pidana yang dilakukan. Barang bukti tersebut meliputi sebilah pisau dan obat-obatan keras yang termasuk dalam daftar G. Selain itu, petugas juga menyita uang tunai sejumlah Rp 655.000 yang diduga kuat merupakan hasil pemerasan yang dilakukan oleh pelaku terhadap para pedagang di sekitar Pasar Lama.
Menurut keterangan Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, penangkapan FM dilakukan setelah pihaknya menerima laporan dari S terkait pemerasan dan penganiayaan yang dialaminya. Kejadian bermula ketika FM meminta sejumlah uang kepada S, namun korban menolak untuk memberikannya. Penolakan ini memicu amarah pelaku yang kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
"Pelaku ini merupakan penarik uang salaran atau jatah preman di kawasan Pasar Lama tersebut," jelas Zain.
Akibat penganiayaan tersebut, S mengalami luka-luka di bagian wajahnya. Tidak terima dengan perlakuan tersebut, korban kemudian melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. Berdasarkan laporan tersebut, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi pelaku. FM berhasil ditangkap tidak jauh dari lokasi kejadian.
Saat ini, FM telah diamankan di Mapolres Metro Tangerang Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam. Selain itu, polisi juga tengah mendalami kemungkinan keterlibatan pelaku dalam kasus pemerasan lain di wilayah Pasar Lama dan sekitarnya.
Kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian, yang berkomitmen untuk memberantas segala bentuk premanisme dan tindak kejahatan yang meresahkan masyarakat. Polisi mengimbau kepada para pedagang dan warga masyarakat untuk tidak takut melaporkan segala bentuk tindakan pemerasan atau kejahatan lainnya kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.