Libur Panjang Waisak, Kapan Bursa Efek Indonesia Kembali Beroperasi?

Bursa Efek Indonesia (BEI) terpantau tidak beroperasi pada hari ini, Selasa (12/5/2025), sehubungan dengan libur nasional Hari Raya Waisak 2569 BE dan cuti bersama.

Para investor dan pelaku pasar modal perlu mencatat bahwa aktivitas perdagangan saham akan kembali normal pada hari Rabu, 14 Mei 2025. Penutupan bursa ini merupakan bagian dari serangkaian hari libur yang telah ditetapkan untuk bulan Mei 2025.

Sebelumnya, BEI juga tidak beroperasi pada hari Sabtu dan Minggu seperti biasanya. Dengan adanya libur Waisak dan cuti bersama, maka total hari libur perdagangan saham menjadi empat hari berturut-turut, dimulai sejak Jumat, 10 Mei 2025.

Sepanjang bulan Mei 2025, bursa saham hanya akan aktif selama 17 hari perdagangan. Jumlah ini lebih sedikit dibandingkan bulan-bulan lainnya karena adanya beberapa hari libur nasional dan akhir pekan.

Berikut adalah daftar lengkap hari libur bursa selama bulan Mei 2025:

  • Kamis, 1 Mei 2025: Hari Buruh Internasional
  • Senin, 12 Mei 2025: Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Selasa, 13 Mei 2025: Cuti bersama Hari Raya Waisak 2569 BE
  • Kamis, 29 Mei 2025: Kenaikan Isa Almasih
  • Jumat, 30 Mei 2025: Cuti bersama Kenaikan Isa Almasih

Saat bursa kembali dibuka, perdagangan saham akan tetap mengikuti sistem JATS (Jakarta Automated Trading System). Sesi pra-pembukaan akan dimulai pada pukul 08.45–08.59 WIB, diikuti dengan pembukaan perdagangan pada pukul 09.00 WIB.

Untuk hari Senin hingga Kamis, sesi I perdagangan berlangsung dari pukul 09.00–12.00 WIB, sementara pada hari Jumat, sesi I berlangsung lebih singkat, yaitu dari pukul 09.00–11.30 WIB. Sesi II akan dimulai pukul 13.30–15.49 WIB pada hari Senin sampai Kamis, dan pukul 14.00–15.49 WIB pada hari Jumat.

Kemudian, sesi pra-penutupan dijadwalkan pada pukul 15.50–15.59 WIB, dan sesi pasca-penutupan berlangsung pada pukul 16.02–16.15 WIB.

Bagi para pelaku pasar yang ingin melakukan transaksi saham, penting untuk memperhatikan jadwal operasional bursa yang telah ditetapkan oleh BEI. Hal ini bertujuan untuk menghindari kesalahpahaman dan memastikan kelancaran aktivitas perdagangan.