Pemkot Solo Larang Praktik Penahanan Ijazah Karyawan oleh Perusahaan
Pemerintah Kota Solo mengambil tindakan tegas untuk melindungi hak-hak pekerja dengan melarang perusahaan menahan ijazah karyawan. Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap banyaknya keluhan masyarakat terkait praktik penahanan ijazah yang dinilai merugikan.
Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengungkapkan bahwa keluhan mengenai penahanan ijazah oleh perusahaan mendominasi aduan yang diterima melalui Unit Layanan Aduan Surakarta (ULAS). Dari 26 aduan yang masuk, sebagian besar berkaitan dengan masalah ketenagakerjaan, khususnya kesulitan pengambilan dan penahanan ijazah karyawan.
Respati Ardi menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah tidak dibenarkan dan melanggar peraturan yang berlaku. Pemerintah Kota Solo akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap perusahaan-perusahaan yang diduga melakukan praktik tersebut.
Menurut Respati, ijazah memiliki fungsi penting dalam proses verifikasi data karyawan. Perusahaan berhak memeriksa keabsahan ijazah untuk memastikan informasi yang diberikan oleh calon karyawan sesuai dengan dokumen aslinya. Namun, ijazah tidak boleh dijadikan sebagai jaminan atau ditahan oleh perusahaan dengan alasan apapun.
"Ijazah hanya digunakan untuk mengecek keaslian data karyawan. Tidak dibenarkan jika ijazah asli ditahan sebagai jaminan," tegas Respati.
Lebih lanjut, Respati menjelaskan bahwa penilaian kinerja karyawan seharusnya didasarkan pada prestasi kerja. Jika seorang karyawan dianggap tidak memenuhi standar yang ditetapkan, perusahaan dapat memberikan Surat Peringatan (SP) sebagai bentuk evaluasi dan pembinaan. Penahanan ijazah bukanlah solusi yang tepat untuk mengatasi masalah kinerja karyawan.
Dengan adanya larangan ini, Pemerintah Kota Solo berharap dapat menciptakan iklim kerja yang lebih kondusif dan adil bagi seluruh karyawan. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan terhadap hak-hak pekerja di Kota Solo.
Berikut adalah beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Perusahaan dilarang menahan ijazah karyawan dengan alasan apapun.
- Ijazah hanya boleh digunakan untuk memverifikasi keabsahan data karyawan.
- Penilaian kinerja karyawan harus didasarkan pada prestasi kerja.
- Karyawan yang tidak memenuhi standar kinerja dapat diberikan Surat Peringatan (SP).
- Pemerintah Kota Solo akan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan ini.