Mahfud MD Ungkap Evolusi Istilah 'Mafia Hukum': Dari Peradilan ke Ranah yang Lebih Luas di Era SBY
Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menguraikan bagaimana istilah "mafia hukum" muncul dan berkembang untuk mencerminkan praktik koruptif yang merajalela dalam sistem hukum Indonesia. Istilah ini, menurut Mahfud, secara resmi mulai digunakan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY), menggantikan terminologi sebelumnya, yaitu "mafia peradilan".
Mahfud menjelaskan bahwa perubahan istilah ini bukan sekadar pergantian nama, tetapi mencerminkan pergeseran signifikan dalam lanskap korupsi hukum. Pada era Orde Baru, praktik-praktik kotor di bidang hukum cenderung terpusat di lembaga peradilan, sehingga istilah "mafia peradilan" dianggap cukup representatif. Namun, seiring berjalannya waktu, terutama pada masa pemerintahan SBY, praktik-praktik tersebut meluas ke berbagai lembaga negara, termasuk lembaga legislatif dan eksekutif. Perluasan ini mendorong penggunaan istilah "mafia hukum" yang dianggap lebih akurat dalam menggambarkan realitas yang ada.
"Mafia hukum," jelas Mahfud, "mengacu pada praktik penggunaan hukum sebagai alat untuk mencapai tujuan-tujuan tertentu melalui kolaborasi dan kolusi. Para pelaku mafia hukum ini memanfaatkan celah-celah dalam sistem hukum untuk memenangkan perkara atau mencapai keuntungan pribadi maupun kelompok." Lebih lanjut Mahfud MD juga menjelaskan bahwa perubahan istilah ini menjadi sangat penting dalam menggambarkan kerusakan hukum yang tidak terbatas hanya pada lembaga peradilan, tetapi juga menyentuh wilayah legislatif dan eksekutif.
Mahfud menyoroti bahwa praktik mafia hukum telah menyusup dalam proses legislasi, termasuk dalam perumusan undang-undang. Ia memberikan contoh bagaimana kalimat dalam sejumlah undang-undang mengalami perubahan setelah disetujui oleh DPR, saat masuk ke Sekretariat Negara (Setneg). Contohnya adalah Undang-Undang Tembakau yang mengalami perubahan kalimat. Perubahan-perubahan ini, menurut Mahfud, merupakan indikasi adanya praktik mafia hukum yang bertujuan untuk mengakomodasi kepentingan-kepentingan tertentu melalui regulasi.
Mahfud menekankan perlunya upaya yang lebih komprehensif untuk memberantas mafia hukum, termasuk meningkatkan pengawasan terhadap proses legislasi dan memperkuat integritas lembaga-lembaga penegak hukum. Ia juga menyerukan partisipasi aktif dari masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan praktik-praktik koruptif yang terjadi.
Contoh Kasus
Salah satu contoh nyata yang diungkapkan oleh Mahfud adalah perubahan kalimat dalam Undang-Undang Tembakau setelah disetujui oleh DPR. Perubahan ini, menurutnya, merupakan indikasi adanya intervensi dari pihak-pihak yang ingin mengambil keuntungan secara tidak sah melalui regulasi.
Upaya Pemberantasan
Mahfud menekankan bahwa pemberantasan mafia hukum memerlukan upaya yang komprehensif, termasuk:
- Peningkatan pengawasan terhadap proses legislasi.
- Penguatan integritas lembaga-lembaga penegak hukum.
- Partisipasi aktif dari masyarakat sipil dalam mengawasi kinerja pemerintah dan melaporkan praktik-praktik koruptif.
Dengan upaya-upaya tersebut, diharapkan praktik mafia hukum dapat diberantas dan sistem hukum di Indonesia dapat ditegakkan secara adil dan transparan.