Pelarian Tahanan PN Jakarta Utara Berakhir dengan Perlawanan

Januar Murdianto alias Jawir, tahanan yang sebelumnya melarikan diri dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara setelah menjalani proses persidangan, kembali diamankan oleh tim gabungan. Penangkapan Jawir tidak berjalan mulus, yang bersangkutan dilaporkan melakukan perlawanan saat hendak diringkus.

Peristiwa penangkapan terjadi di Gedung Cikarang Groove, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (12/5/2025) sekitar pukul 14.50 WIB. Keberadaan Jawir terendus berkat informasi dari kekasihnya, Novita Sari, yang bekerja di gedung tersebut. Tim gabungan dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara segera bergerak menuju lokasi setelah menerima informasi akurat.

Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa saat tim mencoba menangkap Jawir, yang bersangkutan berusaha melarikan diri. "Tim langsung melakukan upaya penangkapan, namun saat ditangkap tersangka melakukan perlawanan dengan coba melarikan diri," ujar Dandeni dalam keterangannya.

Meskipun melakukan perlawanan, upaya Jawir untuk kembali kabur berhasil digagalkan oleh tim gabungan. Ia kemudian diamankan dan dibawa kembali ke Kantor Kejari Jakarta Utara untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Setelah proses pemeriksaan selesai, Jawir akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur, tempat ia sebelumnya ditahan.

Kronologi pelarian Jawir bermula pada Selasa (26/4/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, usai menjalani sidang di PN Jakarta Utara. Ia didakwa melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Bersama seorang rekannya, Jawir berhasil melarikan diri melalui celah pagar di dekat tangga PN Jakarta Utara. Penangkapan kembali Jawir tidak lepas dari peran Novita Sari, yang memberikan informasi mengenai keberadaan Jawir yang akan menemuinya di tempat kerja.