Penertiban Premanisme di Jakarta Terhambat Keengganan Warga Melapor, Polisi Imbau Partisipasi Aktif
Tantangan Penegakan Hukum: Keengganan Warga Melapor Hambat Pemberantasan Premanisme di Jakarta
Upaya penegakan hukum terhadap praktik premanisme di wilayah Jakarta menghadapi kendala signifikan akibat rendahnya partisipasi masyarakat dalam melaporkan tindak kejahatan. Keengganan warga untuk melapor, meskipun menjadi korban langsung, menjadi penghambat utama dalam memberantas aksi premanisme yang meresahkan. Hal ini diungkapkan oleh Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, dalam keterangan persnya.
"Banyak warga yang merasa dirugikan, misalnya karena pemerasan atau pungutan liar, namun enggan untuk menjadi pelapor atau saksi," ujar AKBP Danny. Keengganan ini seringkali disebabkan oleh persepsi bahwa kerugian yang dialami tidak sebanding dengan potensi kerepotan dan risiko yang mungkin timbul akibat keterlibatan dalam proses hukum. Warga merasa bahwa nilai kerugian yang relatif kecil tidak sebanding dengan waktu dan tenaga yang harus dikeluarkan untuk proses penyidikan.
Imbauan Kepolisian dan Jaminan Keamanan
Menyadari kendala ini, pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk lebih proaktif dalam melaporkan setiap tindakan premanisme yang mereka saksikan atau alami. AKBP Danny menekankan pentingnya keberanian masyarakat untuk melaporkan kejadian, termasuk lokasi, waktu kejadian, dan identitas pelaku jika memungkinkan. Polisi menjamin keamanan dan perlindungan penuh bagi para pelapor, sehingga masyarakat tidak perlu merasa takut untuk memberikan informasi.
"Kami mengimbau masyarakat untuk berani melaporkan kepada kepolisian, di mana titiknya, kapan terjadi, dan siapa orang-orang yang melakukan pemerasan," kata AKBP Danny. "Kepolisian menjamin keselamatan para korban. Jangan takut, silakan sampaikan kepada kepolisian setempat untuk meminta perlindungan."
Operasi Berantas Jaya 2025: Upaya Pemberantasan Premanisme yang Intensif
Sebagai bagian dari upaya pemberantasan premanisme, Polres Metro Jakarta Pusat telah melaksanakan Operasi Berantas Jaya 2025. Dalam operasi ini, sejumlah anggota organisasi masyarakat (ormas) telah ditetapkan sebagai tersangka kasus pemerasan. Selain itu, ratusan bendera dan spanduk ormas yang terpasang tanpa izin juga telah ditertibkan.
Operasi Berantas Jaya 2025 merupakan operasi yang digelar oleh Polda Metro Jaya selama 15 hari, mulai dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini menyasar berbagai bentuk aksi premanisme, baik yang dilakukan oleh individu maupun kelompok. Dalam pelaksanaannya, operasi ini melibatkan ratusan personel gabungan dari Polri, TNI, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Komitmen Penegakan Hukum Tanpa Toleransi
Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, sebelumnya telah menegaskan komitmen penuh dalam menegakkan hukum tanpa pandang bulu. "Tidak ada toleransi dan tidak ada pengecualian," tegas Irjen Pol Karyoto saat memimpin apel gelar pasukan. Dengan sinergi antara aparat keamanan dan partisipasi aktif masyarakat, Operasi Berantas Jaya 2025 diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari praktik premanisme, dan kondusif bagi aktivitas sosial dan ekonomi warga Jakarta.