Aksi Unjuk Rasa di Gedung DPR Berujung Penangkapan Mahasiswa: Diduga Lakukan Tindak Pidana
Gelombang demonstrasi kembali mewarnai Ibukota, kali ini berujung pada penangkapan 11 mahasiswa yang tergabung dalam Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial (IMPAS). Aksi unjuk rasa tersebut berlangsung di depan Gerbang Pancasila Gedung DPR/MPR RI, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada Jumat (9/5/2025).
Namun, dari sebelas mahasiswa yang diamankan, hanya lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka diduga terlibat dalam tindak pidana yang melanggar Pasal 160 dan/atau Pasal 170 dan/atau Pasal 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Kelima mahasiswa tersebut adalah AIK (21), JK (22), SS alias M (19), SBR (25), dan MWS (20).
"Saat ini kelimanya ditahan. Penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif dan subjektif penyidik, pasal yang disangkakan, serta ancaman pidana di atas lima tahun," ujar Wakapolres Metro Jakarta Pusat AKBP Danny Yulianto dalam konferensi pers yang digelar di kantornya, Senin (13/5/2025). Sementara itu, enam mahasiswa lainnya yang tidak ditetapkan sebagai tersangka telah dipulangkan dengan status sebagai saksi.
Berdasarkan hasil penyelidikan, AIK diduga kuat berperan sebagai provokator dengan membakar ban di area Gerbang Pancasila. Tindakannya tersebut dinilai membahayakan karena menyiramkan bensin secara serampangan, yang mengakibatkan percikan mengenai petugas kepolisian yang sedang memberikan peringatan, bahkan mengenai sesama demonstran.
"Sempat mengenai petugas dan juga bahkan teman-temannya yang ikut berunjuk rasa,” jelas Danny.
Selain itu, JK diduga melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret Gerbang Pancasila menggunakan tulisan bernada provokatif. SS alias M dituduh terlibat dalam pelemparan batu dan pencoretan pada gerbang gedung parlemen.
"SBR ini juga mengambil batu dan melemparkan ke Gerbang Pancasila DPR RI. Dan terakhir saudara dengan inisial MWS juga melakukan pelemparan ke pintu gerbang Pancasila di belakang DPR RI,” lanjut Danny.
Kepolisian menegaskan bahwa penangkapan dan penetapan tersangka terhadap lima mahasiswa tersebut tidak terkait dengan substansi tuntutan yang mereka suarakan dalam unjuk rasa. Pihak kepolisian juga tidak bersedia mengungkapkan secara detail isi tuntutan para demonstran. Penangkapan ini juga tidak dipengaruhi oleh jumlah massa aksi yang tergolong sedikit.
"Sebetulnya kalau memang itu kegiatan aktivitas atau perbuatan yang melanggar pasti akan ada penindakan. Ini bukan karena jumlah sedikit atau besar,” tegas Danny.
Lebih lanjut, Wakapolres menjelaskan bahwa situasi memanas ketika para demonstran menyiramkan bensin ke ban yang dibakar secara acak, sehingga mengenai petugas kepolisian. Tindakan ini dinilai telah melampaui batas toleransi.
"Puncaknya itu pada saat menyiram bensin ke ban yang terbakar secara acak sehingga mengenai petugas, kami rasa ini sudah melampaui batas toleransi,” tegasnya.
Sebelum melakukan penangkapan, pihak kepolisian mengaku telah memberikan peringatan kepada para peserta aksi untuk menghentikan tindakan mereka. Namun, peringatan tersebut tidak diindahkan.
Selain itu, pihak DPR RI juga telah menyampaikan permohonan kepada kepolisian agar tidak ada aksi demonstrasi pada hari tersebut, mengingat sedang berlangsung rapat dan persiapan untuk pertemuan parlemen negara-negara OKI. DPR RI menjadi tuan rumah Konferensi ke-19 Parliamentary Union of the OIC Member States (PUIC) atau Persatuan Parlemen Negara-Negara yang tergabung dalam Organisasi Konferensi Islam (OKI) yang berlangsung pada 12–15 Mei 2025.
"Sudah dilakukan peringatan terhadap yang bersangkutan untuk menghentikan perbuatannya karena dari pihak DPR sendiri sudah menyampaikan meminta untuk tidak dilakukan aksi,” ujar Danny.
Konferensi ini mengusung tema "Good Governance and Strong Institutions as Pillars of Resilience" dan membutuhkan persiapan yang matang agar tidak terganggu oleh aksi demonstrasi.
"Sehingga apabila aksi itu terus dibiarkan, khawatir akan dapat mengganggu persiapan untuk melakukan konvensi tingkat internasional,” pungkas Danny.
Penangkapan mahasiswa ini berbeda dengan penangkapan 14 orang yang diduga sebagai kelompok perusuh yang menyusup dalam aksi Hari Buruh Internasional atau May Day 2025 di depan Gedung DPR/MPR, Jakarta Pusat, pada tanggal 1 Mei 2025. Para perusuh tersebut diduga melakukan perlawanan terhadap petugas kepolisian dan melempari pengendara di jalan tol dekat Gedung DPR RI dengan batu.