Polri Pastikan Penanganan Kasus Meme Mahasiswi ITB Sesuai Prosedur Hukum

Kasus dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang menjerat seorang mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, terkait unggahan meme yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo, terus bergulir. Polri menegaskan bahwa seluruh proses hukum yang dijalankan terhadap SSS telah sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, menyatakan keyakinannya bahwa penanganan kasus ini didasari oleh prinsip prosedural, proporsional, dan profesional. Ia juga menambahkan bahwa tim kuasa hukum SSS turut mendampingi selama proses hukum berlangsung, sebagai bentuk akuntabilitas.

Rangkaian Proses Penyidikan

Dijelaskan bahwa penyidikan kasus ini dimulai pada 7 April 2025, menyusul laporan polisi yang diterima pada 24 Maret 2025. Sejak saat itu, penyidik telah melakukan serangkaian tindakan, termasuk:

  • Memeriksa tiga orang saksi.
  • Meminta keterangan dari lima orang ahli.
  • Menyita barang bukti dari saksi dan tersangka.
  • Memeriksa barang bukti secara digital forensik.

Berdasarkan hasil penyidikan, SSS ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap pada 6 Mei 2025 atas dugaan pelanggaran UU ITE. Ia diduga melakukan manipulasi atau menciptakan informasi atau dokumen elektronik yang seolah-olah merupakan data yang autentik, serta mengunggah dokumen atau gambar yang mengandung unsur pelanggaran kesusilaan.

SSS sempat ditahan sejak 7 Mei 2025, namun penahanannya kemudian ditangguhkan pada 11 Mei 2025.

Respons dan Pertimbangan Penangguhan Penahanan

Penangkapan SSS sebelumnya memicu reaksi dari berbagai pihak, termasuk lembaga swadaya masyarakat (LSM) dan Istana Kepresidenan. KontraS menilai bahwa tindakan kepolisian merupakan bentuk kriminalisasi terhadap mahasiswa yang menyampaikan kritik. Sementara itu, Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi berpendapat bahwa SSS sebaiknya dibina, mengingat usianya yang masih muda dan semangatnya dalam menyampaikan kritik.

Penangguhan penahanan SSS diberikan atas dasar permohonan dari tersangka dan keluarganya, serta didukung oleh beberapa faktor, antara lain:

  • Adanya iktikad baik dari SSS dan keluarga untuk meminta maaf atas kegaduhan yang ditimbulkan.
  • Penyesalan mendalam dari SSS atas perbuatannya dan jaminan untuk tidak mengulangi perbuatan tersebut.
  • Pertimbangan aspek kemanusiaan dan kesempatan bagi SSS untuk melanjutkan pendidikan.

Jaminan dari Ketua Komisi III DPR dan ITB

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman turut memberikan jaminan bahwa SSS tidak akan melarikan diri, merusak barang bukti, mengulangi tindak pidana, atau menghalangi jalannya penyidikan. Jaminan ini tertuang dalam surat yang dikirimkan Habiburokhman ke Mabes Polri.

Selain itu, ITB juga memberikan jaminan akan melakukan pembinaan akademik dan karakter terhadap SSS. Pihak kampus berkomitmen untuk mendidik, mendampingi, dan membina SSS agar menjadi pribadi dewasa yang bertanggung jawab, menjunjung tinggi adab dan etika dalam menyampaikan pendapat dan berekspresi, serta dilandasi nilai-nilai kebangsaan.