Pelarian Tahanan PN Jakarta Utara Berakhir di Cikarang: Tim Gabungan Kejaksaan Berhasil Mengamankan Buronan

Setelah enam hari dalam pelarian, Januar Murdianto alias Jawir, terdakwa yang kabur dari Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, berhasil diringkus oleh Tim Gabungan Kejaksaan Negeri Jakarta Utara (Kejari Jakut) pada Senin (19/5/2025). Penangkapan Jawir mengakhiri pengejaran intensif yang dilakukan sejak ia melarikan diri saat menjalani proses persidangan.

Penangkapan Jawir dilakukan di sebuah gedung di kawasan Cikarang, Bekasi, Jawa Barat. Kepala Kejari Jakarta Utara, Dandeni Herdiana, mengungkapkan bahwa timnya berhasil mengidentifikasi keberadaan Jawir berdasarkan informasi intelijen yang akurat. Tim Gabungan yang terdiri dari Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum Kejari Jakut bergerak cepat menuju lokasi yang dicurigai setelah mendapatkan petunjuk bahwa Jawir berencana menemui seseorang di sana. Dandeni juga mengatakan, Jawir ditangkap di Gedung Cikarang Groove Jalan MH Thamrin Kavling 117, Cibatu, Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat sekitar pukul 14.50 WIB.

Kronologi penangkapan bermula ketika Tim Gabungan memperoleh informasi vital mengenai rencana pertemuan Jawir dengan seorang wanita bernama Novita Sari di Gedung Cikarang Groove. Informasi ini menjadi titik terang dalam perburuan yang telah berlangsung hampir sepekan. Dengan berbekal informasi tersebut, tim bergerak taktis menuju lokasi dan melakukan pengintaian.

Setelah memastikan keberadaan Jawir, tim langsung melakukan penyergapan. Namun, upaya penangkapan tidak berjalan mulus. Jawir mencoba melarikan diri saat hendak diamankan, sehingga terjadi pengejaran singkat. Berkat kesigapan petugas, Jawir berhasil dilumpuhkan dan diamankan tanpa insiden yang berarti. Saat hendak diamankan, terdakwa melakukan perlawanan dengan berusaha melarikan diri. Upaya tersebut berhasil digagalkan sehingga Jawir ditangkap dan dibawa ke Kantor Kejari Jakut.

Selanjutnya, Jawir akan dikembalikan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Cipinang, Jakarta Timur, tempat ia sebelumnya ditahan. Kasus ini menjadi pelajaran penting mengenai pentingnya pengawasan dan keamanan dalam proses peradilan. Kejari Jakut menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan koordinasi dan kerjasama dengan berbagai pihak terkait guna mencegah kejadian serupa di masa mendatang.

Sebelumnya, Jawir melarikan diri saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi terkait dugaan pelanggaran Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP. Kasus ini menjadi perhatian publik dan memicu reaksi cepat dari pihak kejaksaan untuk segera menangkap kembali buronan tersebut. Dandeni menjelaskan, Jawir melarikan diri dari PN Jakut setelah menjalani persidangan tahap pemeriksaan saksi pada Selasa lalu sekitar pukul 19.00 WIB dengan dakwaan melanggar Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP.

Berikut adalah poin-poin penting dari operasi penangkapan ini:

  • Waktu Penangkapan: Senin, 19 Mei 2025, pukul 14.50 WIB
  • Lokasi Penangkapan: Gedung Cikarang Groove, Cikarang Selatan, Bekasi, Jawa Barat
  • Tim yang Terlibat: Tim Gabungan Kejari Jakarta Utara (Seksi Intelijen dan Tindak Pidana Umum)
  • Tindakan Selanjutnya: Pengembalian Jawir ke Rutan Kelas I Cipinang