Aparat Ringkus Dua Residivis Spesialis Jambret di Kelapa Gading Usai Buron Sebulan
Aparat kepolisian dari Sektor Kelapa Gading berhasil membekuk dua orang pelaku penjambretan yang beraksi di Jalan Kelapa Hybrida, Jakarta Utara, pada Rabu (9/4/2025) lalu. Kedua pelaku, yang diketahui bernama Andi Reza Pratama alias Eca dan Andriansyah alias Belo, berhasil diamankan setelah menjadi buron selama kurang lebih satu bulan.
Menurut Kepala Unit Reserse Kriminal (Kanit Reskrim) Polsek Kelapa Gading, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Kiki Tanlim, penangkapan kedua pelaku ini merupakan hasil pengembangan dari kasus penjambretan sebuah ponsel iPhone 14 Pro Max milik seorang wanita berinisial SCK (17). Lebih lanjut, AKP Kiki mengungkapkan bahwa kedua pelaku ini tidak hanya terlibat dalam kasus penjambretan, tetapi juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor), khususnya sepeda motor.
"Selain melakukan penjambretan, mereka juga merupakan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua," ujar AKP Kiki, Senin (12/5/2025).
Berdasarkan hasil penyelidikan, diketahui bahwa kedua pelaku merupakan residivis kasus pencurian. Salah satu pelaku, Andi Reza Pratama alias Eca, tercatat sudah dua kali masuk penjara, sementara Andriansyah alias Belo merupakan residivis satu kali.
Kasus penjambretan ini terjadi saat korban, SCK, sedang menunggu jemputan di Jalan Kelapa Hibrida, tepatnya di depan Kian Mandiri Motor, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Jakarta Utara, pada Rabu (9/4/2025) sekitar pukul 10.35 WIB. Saat itu, korban sedang menggunakan ponselnya untuk mengedit pekerjaan.
"Ponsel yang dipegang korban diambil paksa oleh pelaku," kata Kapolsek Kelapa Gading, Komisaris Polisi (Kompol) Seto Handoko, Rabu (16/4/2025).
Usai merampas ponsel korban, kedua pelaku langsung melarikan diri menggunakan sepeda motor Honda Beat berwarna merah hitam ke arah pintu 3 Kelapa Gading. Akibat perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun.