Operasi Berantas Jaya 2025: Polisi Ringkus Sembilan Juru Parkir Liar di Jakarta Pusat

Kepolisian Resor Metro Jakarta Pusat berhasil mengamankan sembilan individu yang diduga melakukan praktik premanisme dengan kedok juru parkir liar di berbagai lokasi strategis di wilayah Jakarta Pusat. Penangkapan ini merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang digelar secara intensif sejak tanggal 9 hingga 23 Mei.

Dalam konferensi pers yang diadakan di Mapolres Metro Jakarta Pusat, Wakapolres Jakpus AKBP Danny Yulianto menjelaskan bahwa dari total 28 orang yang diamankan selama operasi, sembilan di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 335 dan Pasal 368 KUHP tentang pemaksaan, kekerasan, atau ancaman kekerasan, serta pemerasan.

"Berdasarkan alat bukti yang cukup, Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka yang diduga kuat melakukan pemaksaan dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, serta pemerasan dengan ancaman kekerasan untuk memaksa orang menyerahkan barang," ujar AKBP Danny.

Para tersangka yang berhasil diamankan adalah T (45), FC (53), H (51), AG (37), DF (38), MDI (38), P (35), SA (39), dan TP (25). Modus operandi yang mereka lakukan adalah dengan meminta atau memaksa sejumlah uang kepada masyarakat yang hendak parkir di area yang mereka kuasai. Besaran tarif parkir yang dipatok oleh para juru parkir liar ini mencapai Rp 20.000 atau bahkan lebih tinggi.

"Para tersangka ini sebagian besar melakukan aksinya dengan cara meminta atau memaksa uang kepada masyarakat yang akan parkir. Pemaksaannya untuk memberikan uang antara Rp 20.000 dan lebih dari itu," jelas AKBP Danny.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 980.000 serta menertibkan ratusan baliho, spanduk, dan bendera dari berbagai organisasi masyarakat (ormas). AKBP Danny menambahkan bahwa beberapa dari tersangka terindikasi berasal dari lebih dari satu ormas.

"Saat ini kami tidak menyebut ormasnya karena ada lebih dari satu ormas. Tapi nanti dari bendera yang disita dan juga kartu anggota ormas yang menjadi bukti bisa terlihat para tersangka ini mengaku dari ormas mana," ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jakpus AKBP Firdaus menjelaskan bahwa pihaknya banyak menerima laporan dan melakukan penindakan di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, terkait praktik parkir liar yang meresahkan masyarakat.

"Karena di situ sering terjadi video viral yang mana supir-supir yang parkir di sekitar Thamrin City dipatok dimintai uang oleh juru parkir ilegal tersebut di atas Rp 20.000," jelasnya.

Dalam beberapa kasus, juru parkir liar bahkan menolak pembayaran yang diberikan oleh pengemudi dan memaksa mereka untuk membayar tarif yang telah ditentukan, yaitu antara Rp 20.000 hingga Rp 30.000. Dari sembilan tersangka yang ditangkap, enam di antaranya diamankan di kawasan Thamrin City, sementara tiga lainnya ditangkap di kawasan Monas.

Operasi Berantas Jaya 2025 ini merupakan wujud komitmen Polres Metro Jakarta Pusat dalam memberantas praktik premanisme dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Polisi akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap para pelaku parkir liar yang meresahkan dan merugikan masyarakat.