IPW Soroti Penempatan TNI di Kejaksaan: Pertanyakan Landasan Konstitusional
Indonesia Police Watch (IPW) mengkritisi penempatan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam pengamanan di lingkungan Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh Indonesia. Lembaga pengawas kepolisian ini mempertanyakan dasar konstitusional dari langkah tersebut, mengingat tugas pokok dan fungsi TNI diatur secara jelas dalam undang-undang.
Ketua IPW, Sugeng Teguh Santoso, dalam keterangan persnya menyampaikan bahwa pengerahan TNI untuk pengamanan institusi kejaksaan berpotensi melanggar Undang-Undang Dasar 1945 dan Ketetapan MPR (TAP MPR) Nomor VII/2000 tentang Peran TNI dan Peran Polri. Menurutnya, TAP MPR tersebut secara tegas memposisikan TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan sebagai aparat keamanan dalam negeri.
Sugeng menambahkan, pelanggaran terhadap konstitusi dan TAP MPR dapat menimbulkan konsekuensi serius terhadap hubungan antar lembaga negara, pembagian kekuasaan, dan mekanisme pemerintahan secara keseluruhan. Oleh karena itu, IPW mendesak Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) untuk segera membahas secara serius dugaan pelanggaran tersebut.
Landasan argumentasi IPW didasarkan pada beberapa poin penting:
- Pasal 30 ayat (3) UUD 1945: Menyebutkan bahwa TNI sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
- Pasal 30 ayat (4) UUD 1945: Menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara bertugas menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
- TAP MPR VII/2000 Pasal 2: Menegaskan bahwa TNI merupakan alat negara yang berperan sebagai alat pertahanan negara dengan tugas pokok menegakkan kedaulatan negara, keutuhan wilayah NKRI, serta melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan.
Selain itu, IPW juga menyoroti potensi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang TNI. Pasal 7 ayat (2) UU tersebut merinci tugas-tugas pokok TNI, yang meliputi:
- Operasi militer untuk perang
- Operasi militer selain perang, yang meliputi:
- Mengatasi gerakan separatis bersenjata
- Mengatasi pemberontakan bersenjata
- Mengatasi aksi terorisme
- Mengamankan wilayah perbatasan
- Mengamankan objek vital nasional yang bersifat strategis
- Melaksanakan tugas perdamaian dunia sesuai dengan kebijakan politik luar negeri
- Mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya
- Memberdayakan wilayah pertahanan dan kekuatan pendukungnya secara dini sesuai dengan sistem pertahanan semesta
- Membantu tugas pemerintahan di daerah
- Membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat yang diatur dalam Undang-Undang
- Membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara dan perwakilan pemerintah asing yang sedang berada di Indonesia
- Membantu menanggulangi akibat bencana alam, pengungsian, dan pemberian bantuan kemanusiaan
- Membantu pencarian dan pertolongan dalam kecelakaan
- Membantu Pemerintah dalam pengamanan pelayaran dan penerbangan terhadap pembajakan, perompakan, penyelundupan
- Membantu dalam upaya menanggulangi Ancaman pertahanan siber
- Membantu dalam melindungi dan menyelamatkan Warga Negara serta kepentingan nasional di luar negeri
IPW mempertanyakan apakah gedung Kejaksaan dapat dikategorikan sebagai objek vital nasional yang bersifat strategis. Menurut Sugeng, gedung Kejaksaan lebih tepat dikategorikan sebagai kantor pemerintahan dalam bidang penegakan hukum, bukan objek vital yang menyangkut hajat hidup orang banyak, harkat dan martabat bangsa, serta kepentingan nasional yang ditentukan oleh keputusan Pemerintah.
Kehadiran TNI di Kejaksaan menimbulkan pertanyaan di tengah masyarakat, apakah terdapat situasi genting atau ancaman serius terhadap tugas-tugas kejaksaan yang memerlukan pengamanan dari unsur militer.