Pria Mabuk di Indragiri Hulu Diciduk Polisi Atas Dugaan Percobaan Pemerkosaan
Aparat kepolisian dari Polres Indragiri Hulu (Inhu) berhasil mengamankan seorang pria berinisial JM alias Jarut, warga Desa Kuala Mulya, Kecamatan Kuala Cenaku. Penangkapan ini dilakukan atas dugaan percobaan pemerkosaan terhadap seorang wanita.
Menurut keterangan Kapolres Inhu AKBP Fahrian Saleh Siregar, penangkapan Jarut dilakukan setelah pihaknya menerima laporan mengenai dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan. "Kami telah menerima laporan dugaan tindak pidana percobaan perkosaan. Pelaku berhasil diamankan dan kini sedang menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya.
Insiden ini terjadi pada Selasa (6/5) sekitar pukul 21.21 WIB di sebuah gudang toko di Desa Kuala Mulya. Saat itu, korban sedang bekerja bersama dua rekannya, RD dan AS. Jarut, dalam keadaan mabuk, masuk ke gudang toko dan mulai berbicara tidak jelas. Kemudian, pelaku mendekati korban dan mendorongnya. Korban berusaha untuk melawan dan menghindar, namun Jarut tiba-tiba melepaskan seluruh pakaiannya.
Merasa terancam, korban melarikan diri ke arah kasir dan segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Menindaklanjuti laporan tersebut, polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap Jarut. Saat penangkapan, pelaku sempat melakukan perlawanan, namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawanya ke Mapolres Inhu.
"Pelaku juga sempat melawan saat hendak diamankan anggota Polsek Kuala Cenaku. Namun petugas berhasil mengendalikan situasi dan membawa yang bersangkutan ke Mapolres," imbuh Kapolres.
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti yang terkait dengan kasus ini, termasuk celana jeans biru dan kaus hitam yang dikenakan pelaku saat kejadian. Jarut kini dijerat dengan Pasal 285 Jo 53 KUHP tentang percobaan perkosaan, dan akan menghadapi proses hukum sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Selain kasus percobaan pemerkosaan ini, diketahui bahwa Jarut juga sering membuat onar di sekitar Desa Kuala Mulya. Beberapa karyawan toko mengaku pernah menjadi korban dari perilaku pelaku yang sering datang ke toko dalam keadaan mabuk, meminta rokok dan minuman secara paksa, serta mengganggu konsumen.