Persetujuan Bangunan Gedung: Prosedur, Persyaratan, dan Manfaatnya
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) merupakan dokumen krusial yang wajib diurus sebelum memulai pembangunan, renovasi, atau rehabilitasi sebuah bangunan. PBG berfungsi sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021. Penerbitan PBG menjadi bukti legalitas bahwa rancangan bangunan telah memenuhi standar teknis, tata ruang, keselamatan, kesehatan, kenyamanan, kemudahan, serta selaras dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan peraturan zonasi yang berlaku.
PBG diperlukan dalam berbagai situasi konstruksi, antara lain:
- Pembangunan Gedung Baru: Mencakup rumah tinggal, bangunan komersial seperti ruko dan perkantoran, serta jenis bangunan lainnya.
- Renovasi atau Perubahan Struktur Bangunan: Meliputi penambahan lantai, perubahan fungsi bangunan, atau modifikasi signifikan yang memengaruhi struktur utama.
- Rehabilitasi Bangunan: Pekerjaan perawatan yang berdampak pada struktur utama bangunan, serta perpanjangan masa layak fungsi bangunan yang sudah ada.
Prosedur Pengajuan PBG
Proses pengajuan PBG kini semakin mudah dengan sistem online melalui Sistem Informasi Manajemen Bangunan Gedung (SIMBG) atau Online Single Submission (OSS). Berikut adalah tahapan yang perlu dilalui:
-
Persiapan Dokumen: Pastikan semua dokumen yang diperlukan telah lengkap.
- Fotokopi KTP dan NPWP pemohon (individu atau badan usaha).
- Fotokopi akta pendirian perusahaan (untuk badan usaha).
- Fotokopi sertifikat tanah (SHM/SHGB) atau bukti kepemilikan lain (akta jual beli, girik, dll.).
- Surat pernyataan kepemilikan tanah jika tidak ada sertifikat resmi.
- Rencana teknis bangunan (gambar arsitektur, struktur, dan utilitas) yang disusun oleh arsitek atau insinyur berlisensi.
- Analisis Dampak Lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL untuk bangunan besar/komersial.
- Dokumen Kesesuaian Fungsi (jika bangunan memiliki fungsi khusus, seperti rumah sakit atau hotel).
- Surat pernyataan tidak keberatan dari tetangga (untuk bangunan di kawasan padat).
- Surat persetujuan dari pihak terkait (misalnya, pengelola kawasan untuk bangunan di perumahan).
- Bukti pelunasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun terakhir.
- Izin lingkungan untuk bangunan di kawasan tertentu.
- Rekomendasi dari dinas terkait (misalnya, Dinas Kebudayaan untuk bangunan di cagar budaya).
Pastikan dokumen teknis disusun oleh profesional bersertifikat (misalnya, arsitek dengan STRA atau insinyur dengan STTP) untuk menghindari penolakan.
-
Akses Sistem SIMBG atau OSS: Pengajuan PBG dilakukan secara online melalui:
- SIMBG (simbg.pu.go.id): Sistem resmi Kementerian PUPR untuk pengajuan PBG.
- OSS (oss.go.id): Untuk pelaku usaha yang mengurus izin usaha sekaligus PBG.
Buat akun di SIMBG atau OSS menggunakan NIK (untuk individu) atau NIB (untuk badan usaha). Login dan pilih menu pengajuan PBG. Isi formulir digital, termasuk data pemohon, lokasi bangunan, dan spesifikasi teknis.
-
Unggah Dokumen dan Rencana Teknis: Unggah semua dokumen yang telah dipersiapkan dalam format PDF. Pastikan rencana teknis sesuai dengan standar yang ditetapkan, seperti Standar Nasional Indonesia (SNI) untuk struktur bangunan. Sistem akan memverifikasi kelengkapan dokumen secara otomatis.
-
Konsultasi Teknis: Setelah dokumen diverifikasi, pemohon akan diarahkan untuk konsultasi teknis dengan Tim Penilai Teknis (TPT) atau Dinas Teknis setempat. Konsultasi ini memastikan bahwa rencana bangunan memenuhi persyaratan keselamatan, tata ruang, dan lingkungan. Jika ada revisi, pemohon akan diminta memperbaiki dokumen dalam batas waktu tertentu.
-
Pembayaran Retribusi: Setelah rencana disetujui, pemohon akan menerima tagihan retribusi PBG melalui sistem. Besaran retribusi dihitung berdasarkan Indeks Bangunan dan luas bangunan. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk atau kanal pembayaran online. Simpan bukti pembayaran untuk verifikasi.
Rumus Perhitungan Retribusi:
Retribusi = Indeks Bangunan x Luas Bangunan x Tarif per Meter Persegi
- Indeks Bangunan: Variatif, tergantung pada jenis dan kompleksitas bangunan (misalnya, 1 untuk rumah sederhana, hingga 5 untuk gedung bertingkat).
- Tarif per m²: Bervariasi di setiap daerah.
-
Penerbitan PBG: Setelah pembayaran diverifikasi, PBG akan diterbitkan dalam bentuk dokumen elektronik melalui SIMBG atau OSS. Proses ini biasanya memakan waktu 7–30 hari kerja, tergantung kompleksitas bangunan dan efisiensi dinas setempat. PBG berlaku selama masa pembangunan dan dapat diperpanjang jika diperlukan.
-
Pelaporan Progres Pembangunan: Selama pembangunan, pemohon wajib melaporkan progres ke SIMBG, termasuk laporan awal, tengah, dan akhir. Setelah selesai, ajukan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) untuk memastikan bangunan layak digunakan.