Jerat Hukum Menanti: Sembilan Anggota Ormas Terlibat Pemerasan Parkir di Pusat Jakarta

Aparat kepolisian berhasil mengungkap praktik pemerasan yang dilakukan oleh sekelompok anggota organisasi masyarakat (ormas) di kawasan strategis Jakarta Pusat. Sembilan orang telah ditetapkan sebagai tersangka terkait aksi pungutan liar (pungli) parkir di area Mal Thamrin City dan Monas.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari masyarakat yang resah dengan tarif parkir tidak wajar yang dipatok oleh para pelaku. Modus operandi mereka adalah memaksa pengendara membayar tarif parkir jauh di atas ketentuan normal, bahkan hingga mencapai Rp 30.000 untuk sekali parkir.

Wakapolres Metro Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, menjelaskan bahwa penangkapan para tersangka dilakukan dalam serangkaian operasi yang digelar selama tiga hari berturut-turut. Operasi tersebut merupakan bagian dari Operasi Berantas Jaya 2025 yang bertujuan memberantas aksi premanisme di wilayah hukum Polda Metro Jaya.

Berikut adalah daftar inisial tersangka yang berhasil diamankan:

  • T (45)
  • FC (53)
  • H (51)
  • AG (37)
  • DF (38)
  • MDI (38)
  • P (35)
  • SA (39)
  • TP (25)

Para tersangka memiliki peran yang berbeda-beda dalam menjalankan aksi pemerasan ini. Beberapa di antaranya bertugas mengarahkan pengendara ke lokasi parkir ilegal, sementara yang lain bertugas memaksa pengendara membayar tarif parkir yang telah ditentukan.

Tiga korban yang berani melapor ke pihak kepolisian, yaitu DDS, IF, dan BGZ, memberikan keterangan yang memberatkan para tersangka. Mereka mengaku diancam dan dipaksa membayar tarif parkir yang sangat mahal, padahal seharusnya tidak ada biaya parkir di lokasi tersebut.

Atas perbuatan mereka, para tersangka dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Ancaman hukuman maksimal untuk kedua pasal tersebut adalah sembilan tahun penjara.

Polda Metro Jaya sendiri telah menggelar Operasi Berantas Jaya 2025 selama 15 hari, mulai dari tanggal 9 hingga 23 Mei 2025. Operasi ini melibatkan ratusan personel gabungan dari unsur TNI, Polri, dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Karyoto, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk aksi premanisme dan akan menindak tegas para pelaku yang meresahkan masyarakat. Operasi ini diharapkan dapat menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang lebih kondusif di wilayah Jakarta dan sekitarnya.

Operasi Berantas Jaya 2025 melibatkan 663 personel Polri, 306 personel TNI dari Angkatan Darat, Laut, dan Udara, serta 30 personel dari Pemprov DKI Jakarta. Sinergi antara berbagai instansi ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas operasi dalam memberantas premanisme.