Eks Marinir TNI AL Terlibat dalam Perang di Ukraina, Status Kewarganegaraan Dipertanyakan

Eks Marinir Indonesia Bergabung dengan Militer Rusia, Status WNI Jadi Sorotan

Keikutsertaan seorang mantan anggota Korps Marinir TNI AL, Satria Arta Kumbara, dalam perang di Ukraina sebagai bagian dari tentara Rusia, telah memicu perdebatan mengenai status kewarganegaraannya. Satria, yang sebelumnya berpangkat Sersan Dua (Serda), diketahui telah dipecat dari dinas militer karena desersi.

Kepala Dinas Penerangan TNI AL (Kadispenal), Laksamana Pertama (Laksma) I Made Wira Hady Arsanta, mengkonfirmasi bahwa pria yang terlihat mengenakan seragam militer Rusia tersebut adalah benar mantan prajurit TNI AL. Satria diberhentikan dengan tidak hormat karena meninggalkan tugas tanpa izin sejak 13 Juni 2022.

"Serda Satria Arta Kumbara, NRP 111026, mantan anggota Itkormar (Inspektorat Korps Marinir). Desersi TMT. 13 Juni 2022 sampai dengan sekarang," ujar Laksma I Made Wira Hady Arsanta.

Pengadilan Militer II-08 Jakarta telah menjatuhkan vonis in absentia kepada Satria, berupa hukuman penjara selama satu tahun dan pemecatan dari dinas militer. Putusan ini telah berkekuatan hukum tetap.

"Putusan in absentia Dilmil II-08 Jakarta, yang bersangkutan pidana penjara 1 tahun dan tambahan pidana dipecat berdasarkan putusan perkara nomor 56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 06/04/23 dan akte berkekuatan hukum tetap nomor AMKHT/56-K/PM.II-08/AL/IV/2023 tanggal 17/04/23," terang Kadispenal.

Data dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Dilmil II-08 Jakarta membenarkan bahwa Satria Arta Kumbara terbukti bersalah melakukan tindak pidana desersi dalam waktu damai.

Anggota Komisi I DPR RI, TB Hasanuddin, menyatakan bahwa seorang Warga Negara Indonesia (WNI) tidak diperbolehkan menjadi prajurit militer negara lain. Ia menekankan perlunya verifikasi status kewarganegaraan Satria.

"Kalau masih WNI nggak boleh masuk menjadi prajurit negara lain, negara asing. Ada aturannya. Itu bisa kena hukuman ya, ikut menjadi prajurit negara lain walaupun negara itu negara sahabat ya," kata TB Hasanuddin.

TB Hasanuddin menambahkan, jika terbukti masih berstatus WNI, Satria dapat dikenakan sanksi hukum atau bahkan kehilangan kewarganegaraannya.

"Kalau WNI biasanya dapat hukuman, kalau dia kembali lagi ke Indonesia atau biasanya begitu benar terbukti menjadi prajurit negara lain akan dicabut warga kewarganegaraan Indonesia-nya. Jadi harus dicek dulu," jelasnya.

Implikasi Hukum dan Status Kewarganegaraan

Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan Republik Indonesia mengatur tentang kehilangan status WNI. Pasal 23 secara spesifik menyebutkan bahwa seorang WNI dapat kehilangan kewarganegaraannya jika:

  • Memperoleh kewarganegaraan lain atas kemauan sendiri.
  • Tidak menolak atau melepaskan kewarganegaraan lain.
  • Masuk dalam dinas tentara asing tanpa izin terlebih dahulu dari Presiden.
  • Secara sukarela masuk dalam dinas negara asing, di mana jabatan tersebut hanya dapat dijabat oleh WNI di Indonesia.
  • Secara sukarela mengangkat sumpah atau janji setia kepada negara asing.
  • Turut serta dalam pemilihan umum di negara asing.
  • Memiliki paspor atau surat yang bersifat paspor dari negara asing.
  • Bertempat tinggal di luar wilayah RI selama 5 tahun terus-menerus tanpa alasan yang sah dan tidak menyatakan keinginan untuk tetap menjadi WNI.

Namun, Pasal 24 memberikan pengecualian bagi WNI yang mengikuti program pendidikan di luar negeri yang mengharuskan wajib militer.