Aksi Unjuk Rasa Berujung Ricuh di Depan Gedung DPR, Polisi Tetapkan Lima Tersangka
Gelombang demonstrasi yang berlangsung di depan Gedung DPR RI pada tanggal 9 Mei lalu berujung pada kericuhan, memaksa aparat kepolisian untuk bertindak tegas. Pasca-kejadian, pihak kepolisian mengamankan sebelas orang yang diduga terlibat dalam aksi anarkis tersebut. Setelah melalui proses penyelidikan mendalam, lima di antaranya ditetapkan sebagai tersangka.
Wakapolres Jakarta Pusat, AKBP Danny Yulianto, dalam konferensi pers yang digelar di Polres Metro Jakarta Pusat pada Senin (12/5/2025), menjelaskan bahwa penetapan tersangka ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian tindakan pengrusakan, penghasutan, pembangkangan terhadap petugas, serta penggunaan kekerasan terhadap barang dan benda secara bersama-sama di muka umum selama aksi unjuk rasa berlangsung. Lebih lanjut, AKBP Danny Yulianto menyayangkan tindakan para demonstran yang mengatasnamakan diri sebagai bagian dari 'Ikatan Mahasiswa Peduli Akan Sosial' dalam melakukan aksi tersebut.
Insiden bermula ketika aksi unjuk rasa yang awalnya berjalan tertib berubah menjadi tindakan yang membahayakan keselamatan orang lain. Berikut adalah rincian peran masing-masing tersangka:
- AIK (21): Diduga melakukan pembakaran ban dengan menyiramkan cairan yang diduga bensin secara tidak terarah, sehingga mengenai petugas dan peserta aksi lainnya.
- JK (22): Koordinator lapangan (Korlap) yang melakukan aksi vandalisme dengan mencoret-coret Gerbang Pancasila DPR dengan tulisan-tulisan provokatif.
- SS (19): Melakukan pelemparan batu besar ke Gerbang Pancasila dan melakukan vandalisme dengan cat pilok.
- SBR (25): Melempar batu ke arah Gerbang Pancasila DPR RI.
- MWS (20): Melempar sesuatu ke pintu Gerbang Pancasila di bagian belakang Gedung DPR RI.
Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 160, 170, dan 406 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Sementara itu, tujuh orang lainnya yang sebelumnya diamankan telah dimintai keterangan dan dipulangkan karena statusnya masih sebagai saksi.
Pihak kepolisian akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dan memastikan bahwa proses hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.