Kebijakan Cuti Bersama: Antara Hak Pekerja dan Produktivitas Ekonomi
Kebijakan cuti bersama di Indonesia kembali menjadi sorotan, memicu perdebatan antara pemenuhan hak pekerja dan dampaknya terhadap produktivitas dunia usaha. Sejumlah pelaku usaha mengungkapkan kekhawatiran mereka terkait tingginya jumlah hari libur nasional dan cuti bersama yang dinilai membebani operasional perusahaan.
Ekonom senior dari Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad, berpendapat bahwa cuti pada dasarnya merupakan hak pekerja yang seharusnya berada dalam kendali individu, bukan perusahaan. Ia menekankan perlunya evaluasi komprehensif dari pemerintah terkait implementasi kebijakan cuti bersama saat ini. Tauhid menjelaskan, pemberian hak cuti seharusnya memberikan fleksibilitas kepada pekerja untuk menentukan apakah akan mengambil cuti atau tidak. Menurutnya, menyamaratakan kebijakan cuti bersama dapat merugikan baik pekerja maupun perekonomian secara keseluruhan.
Idealnya, menurut Tauhid, cuti bersama tidak perlu diberlakukan secara menyeluruh di setiap momentum. Ia menyarankan agar pemerintah memprioritaskan pemberlakuan cuti bersama pada momen-momen penting seperti Hari Raya Idulfitri serta Natal dan Tahun Baru. Untuk momen-momen lainnya, ia mengusulkan agar kebijakan cuti dikembalikan kepada hak individu pekerja, sehingga perekonomian tetap berjalan dan potensi kerugian dapat diminimalkan.
Tauhid menyoroti bahwa Indonesia memiliki jumlah hari libur nasional yang cukup tinggi, yakni 16 hari, ditambah dengan 7 hari cuti bersama. Total 23 hari libur tersebut setara dengan hampir satu bulan kerja efektif, yang tentunya berdampak signifikan terhadap produktivitas perusahaan. Ia membandingkan dengan negara lain yang mungkin tidak memiliki jumlah hari libur sebanyak Indonesia.
Tauhid menekankan pentingnya pemerintah untuk meninjau ulang regulasi terkait cuti bersama, khususnya yang berkaitan dengan hak dan kewajiban perusahaan terhadap pekerja. Ia mengingatkan agar hak dan kewajiban antara pekerja dan perusahaan tetap seimbang. Misalnya, jika perusahaan membutuhkan pekerja untuk masuk kerja saat cuti bersama, harus ada kompensasi yang sesuai seperti insentif lembur. Penghapusan insentif lembur dalam kondisi tersebut tidak dibenarkan.