ITB Sambut Baik Penangguhan Penahanan Mahasiswi dalam Kasus Meme
ITB Apresiasi Langkah Penangguhan Penahanan Mahasiswi Terkait Kasus Meme
Institut Teknologi Bandung (ITB) menyampaikan apresiasi mendalam kepada berbagai pihak, termasuk Presiden terpilih Prabowo Subianto dan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, atas dikabulkannya penangguhan penahanan terhadap mahasiswi berinisial SSS. SSS sebelumnya ditahan terkait kasus pembuatan dan penyebaran meme yang melibatkan Prabowo Subianto dan Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo.
"ITB mengucapkan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Bapak Presiden Republik Indonesia, Bapak Kapolri, Wakil Ketua DPR RI, serta Ketua Komisi III DPR RI atas perhatian dan kebijaksanaannya dalam kasus ini. Ucapan terima kasih juga kami sampaikan kepada Kementerian Pendidikan Tinggi dan Riset, Teknologi, Ikatan Orang Tua Mahasiswa (IOM), tim pengacara yang telah memberikan pendampingan hukum, Keluarga Mahasiswa ITB (KM ITB) yang solid memberikan dukungan, para alumni ITB yang memberikan masukan berharga, rekan-rekan media yang telah memberitakan kasus ini secara berimbang, serta seluruh masyarakat yang turut mengawal proses ini," ujar Direktur Komunikasi dan Hubungan Masyarakat ITB, Nurlaela Arief, dalam keterangan resminya.
Dengan adanya penangguhan penahanan ini, ITB menegaskan komitmennya untuk memberikan pembinaan dan pendampingan akademik serta pengembangan karakter kepada SSS. ITB berupaya membekali SSS dengan pemahaman yang lebih baik mengenai etika berkomunikasi, tanggung jawab dalam berekspresi di era digital, serta konsekuensi hukum dari setiap tindakan yang dilakukan.
"Mahasiswi SSS telah mendapatkan penangguhan penahanan, dan ITB akan mengambil peran aktif dalam membimbing dan membina yang bersangkutan agar menjadi individu yang lebih bertanggung jawab dan bijak dalam menggunakan media sosial," tegas Nurlaela.
Penguatan Literasi Digital dan Etika Komunikasi
ITB berencana untuk memperkuat program literasi digital, literasi hukum, dan etika berkomunikasi bagi seluruh mahasiswa. Program ini akan diimplementasikan melalui berbagai kegiatan, seperti diskusi terbuka, kuliah umum dengan menghadirkan pakar di bidangnya, serta program pembinaan yang melibatkan mahasiswa senior dan dosen.
- Literasi Digital: Membekali mahasiswa dengan kemampuan untuk memilah dan memilih informasi yang valid, serta memahami dampak dari penyebaran informasi yang tidak benar atau menyesatkan.
- Literasi Hukum: Memberikan pemahaman mengenai batasan-batasan hukum dalam berekspresi dan berkomunikasi, serta konsekuensi dari pelanggaran hukum di dunia maya.
- Etika Komunikasi: Mengajarkan mahasiswa mengenai pentingnya menghormati hak dan martabat orang lain dalam berkomunikasi, serta menghindari ujaran kebencian dan perundungan.
Nurlaela menambahkan bahwa ITB akan terus mendorong seluruh civitas akademika untuk menjadikan kasus ini sebagai momentum refleksi bersama mengenai kebebasan berekspresi yang bertanggung jawab. Kebebasan berekspresi adalah hak yang dilindungi oleh undang-undang, namun harus dijalankan dengan mempertimbangkan etika, norma, dan hukum yang berlaku.
Komitmen ITB terhadap Kebebasan Akademik yang Bertanggung Jawab
ITB berkomitmen untuk menciptakan lingkungan akademik yang sehat dan kondusif bagi pengembangan potensi mahasiswa. ITB akan terus memberikan ruang bagi kebebasan berpendapat, berekspresi, dan melakukan kajian kritis, namun tetap dengan menjunjung tinggi etika dan tanggung jawab.
Sebelumnya, pihak kepolisian melalui Bareskrim Polri telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap SSS dengan alasan kemanusiaan dan memberikan kesempatan kepada SSS untuk menyelesaikan pendidikannya.
"Penangguhan penahanan ini didasari pada aspek kemanusiaan, sehingga yang bersangkutan dapat melanjutkan perkuliahannya," jelas Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko.
Selain itu, penangguhan penahanan juga diberikan atas dasar permohonan maaf yang disampaikan oleh SSS dan keluarganya kepada Prabowo Subianto, Joko Widodo, dan pihak ITB atas kegaduhan yang telah ditimbulkan.